Tunggak pajak Rp 1,38 M, direktur perusahaan pelayaran masuk penjara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera Direktur PT DPS atas nama MMS di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, karena menunggak pembayaran pajak sebanyak Rp 1,38 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Angin Prayitno Aji mengatakan penyanderaan ini setelah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tersebut tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara. Selain itu, MMS juga telah dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015.
"Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Penyanderaan ini berasal dari Surat Ketetapan Pajak sebanyak 21 surat dari 2010-2011," kata Angin di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
Dia menambahkan sebelum penyanderaan, wajib pajak sudah dilakukan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Dengan adanya langkah ini, Angin mengimbau agar wajib pajak yang masih menunggak pajaknya, bisa segera melunasi. Jika tidak, maka Ditjen Pajak tidak akan segan-segan memberi hukuman bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
"Kalau belum lunasi kita gijzeling (penyanderaan) selama 6 bulan ke depan, kalau tidak (melunasi) juga kita tambah 6 bulan lagi," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca Selengkapnya