Tunggak pajak Rp 3,2 M, direktur dan pemilik saham di Riau dipenjara
Merdeka.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap dua orang penanggung pajak PT UPP. Kedua orang tersebut ST (44) sebagai Direktur PT UPP dan TT (52) sebagai pemegang saham PT UPP.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Eddy Slamet Irianto mengatakan, kedua penanggung pajak disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu. Sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini menunggak pajak Rp 3,2 miliar.
"Penyanderaan penanggung pajak PT UPP dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015," ujarnya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (7/7).
-
Siapa yang menjadi buruh di perkebunan? Adapun beberapa wilayah di Jawa yang menjadi pemasok utama para pekerja buruh perkebunan, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
-
Bagaimana Pemkot membantu para petani? Pemerintah melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), membantu mulai dari media tanam, bibit, pupuk, hingga instalasi hidroponik.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
-
Apa pekerjaan utama buruh Jawa di perkebunan? Mereka ini sangatlah penting untuk pengembangan perkebunan karet dan tentunya bisa menghasilkan komoditi yang berkualitas.
-
Apa komoditi perkebunan yang dibudidayakan? Masa kolonial Belanda di Indonesia banyak ditemui berbagai macam perkebunan milik swasta yang menjadi sumber penghasilan yang begitu besar saat itu. Sebut saja Tembakau dan Karet, dua komoditi ini harganya tinggi di pasaran.
Dia menambahkan, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Namun, mereka dapat segera dilepaskan bila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas.
"Adapun kewajiban maupun larangan penanggung pajak selama dalam penyanderaan adalah wajib memenuhi tata tertib dan disiplin di rutan," tegasnya.
Jika dua penunggak pajak ini melarikan diri maka dapat disandera kembali dengan membayar biaya yang timbul karena pelarian tersebut dan masa pelarian tersebut tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
Seperti diketahui, secara nasional penyanderaan di Palu ini adalah penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang ke-15 dan ke-16, dari total 29 Penanggung Pajak yang telah diusulkan.
Dari 16 Penanggung Pajak yang disandera sampai dengan saat ini masih terdapat 8 Penanggung Pajak yang belum dilepaskan karena belum melunasi utang pajaknya, sementara yang lain telah dilepaskan setelah membayar utang pajaknya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaPria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaKejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.
Baca SelengkapnyaPT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya