Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggak pajak Rp 6 miliar, SC dijebloskan ke penjara

Tunggak pajak Rp 6 miliar, SC dijebloskan ke penjara lapas buat penunggak pajak. ©2015 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuktikan ancamannya. Wajib pajak nakal yang menunggak pajak dijebloskan ke penjara.

Satu wajib pajak nakal penunggak pajak dengan nilai Rp 61 miliar, inisial SC, harus menginap di hotel prodeo lantaran selama lima tahun tak membayar kewajibannya pada negara.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengungkapkan pria berusia 61 tahun itu merupakan penanggung pajak di sebuah perusahaan yakni PT. GDP.

"Perusahaan ini sudah menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar dan memiliki 2 penanggung, yaitu SC dan seorang temannya," ungkap Dadang di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Ditjen Pajak cuma bisa menyeret SC, sedangkan rekannya sudah lama menetap di luar negeri.

"Yang satunya sudah di luar negeri. Itu dia di sana (luar negeri) sudah lama. Sebelum izin gijzeling terbit, yang bersangkutan sudah di luar negeri," ucap Dadang.

Meski begitu, pihaknya mengaku bakal terus memburu keberadaan rekan SC yang tidak disebutkan namanya.

Penyanderaan terhadap SC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No. SR-366/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sebelum menahan SC, Ditjen Pajak mengaku sudah menjalankan tahapan awal. Mulai dari cara persuasif dan edukatif dengan mengundang dan mengimbau penanggung pajak untuk menyelesaikan utang pajaknya. Namun SC tidak hadir bahkan tidak merespon undangan tersebut.

Sesuai UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dilakukan upaya penyanderaan terhadap SC dengan surat paksa mencakup Surat Teguran yang diterbitkan periode 2005-2007, Surat Paksa yang dilaksanakan dari Periode 2007-2009, Surat perintah melakukan penyitaan di tahun 2012, pemblokiran harta Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir yang ditujukan kepada 99 bank periode 2012-2014.

Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.

Dari kasus SC, setelah selesai massa pencegahan (cekal), dia kembali aktif dan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun tidak menunjukkan itikad baik melunasi utang pajaknya.

Akhirnya dengan koordinasi dengan Polri, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan KPK, penanggung pajak disandera dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Salemba, Pav. Saroso, Lantai 2.

Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, wajib pajak yang telah disandera akan mendapatkan perlakuan berbeda dari tahanan lainnya.

"Perbedaannya dari blok khusus tidak dicampur dengan kriminal lainnya. Blok-nya juga berdekatan dengan blok tahanan anak. Tapi tidak dicampur juga dengan tahanan anak," jelasnya.

Di tempat yang sama, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka mengatakan kebijakan gijzeling atau penyanderaan bagi wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan, sebagai bagian dari mengamankan APBN.

"Karena salah satu pendapatan APBN ini kan dari pajak. Ini agar APBN kita meningkat dan bisa dialokasikan untuk program-program negara," tandasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya