Tunggakan pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara capai Rp 600 M
Merdeka.com - Nilai tunggakan pajak di tiga provinsi wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara mencapai Rp 600 miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak lima tahun lalu hingga hari ini.
Humas Kantor DJP Sulselbartra, Aris Bamba menjelaskan, jenis pajak dari tunggakan Rp 600 miliar lebih itu adalah PPh atau Pajak Penghasilan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
"Saya tidak bisa merinci diantara Rp 600 miliar itu berapa tunggakan jenis PPH dan berapa yang PPN. Itu semua akumulasi sejak lima tahun silam yang terkumpul mulai dari tunggakan yang hanya senilai Rp 10.000 hingga Rp 100 juta," ujar Aris Bamba kepada wartawan, Selasa (3/1). Aris menegaskan memang nilainya ada yang kecil-kecil saja tapi karena banyak wajib pajak yang tersebar di tiga provinsi itu sehingga nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
Aris Bamba menjelaskan, pada hari ini merupakan hari pertama dibuka lagi Tax Amnesty periode ketiga dengan tebusan 5 persen. Menurutnya, Ditjen Pajak telah mengecek kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) dan kelihatannya masih sepi.
"Baru satu atau dua orang yang mendatangi KPP di wilayahnya masing-masing, itu pun baru sebatas konsultasi," katanya.
Sasaran Tax Amnesty periode ketiga dari Januari hingga Maret mendatang itu, kata Aris Bamba, masih sama dengan periode kedua dengan tarif tebusan dua persen yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan kalangan-kalangan tertentu.
"Sasaran utama kita di periode ketiga ini adalah menyisir kembali potensi-potensi yang masih tersisa di tax amnesty periode pertama dan periode kedua,” jelasnya.
Dia menambahkan, capaian tagihan pajak di periode pertama itu sebesar Rp 865,3 miliar dari jumlah peserta wajib pajak sebanyak 9.720 orang dan capaian di periode kedua senilai Rp 140 miliar dari jumlah peserta wajib pajak sebanyak 8.610 orang.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca Selengkapnya