Tunggakan Pajak Tambang Pasir di Lumajang Tembus Rp2,34 Miliar
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Hari Susiati mencatat penunggak pajak tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, periode 2017 hingga 2019 sebanyak 7 orang pemilik tambang pasir dengan total tunggakan mencapai Rp2,34 miliar.
"Mereka harus membayar tunggakan pajaknya karena kami akan tetap melakukan penagihan terhadap para penambang yang belum membayar pajak," katanya di Kabupaten Lumajang seperti dikutip Antara.
Menurutnya, para pemilik tambang pasir yang menunggak pajak rata-rata memiliki tambang yang luas, sehingga pemerintah tidak akan melakukan penghapusan pajak terkait dengan tunggakan pajak tujuh orang pemilik tambang pasir di Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Kami akan mengambil langkah untuk dapat mewujudkan target penghasilan pajak dari tambang pasir yakni dengan melakukan pengawasan dan berkorporasi untuk mengantisipasi agar piutang dari pemilik izin tambang tidak selalu bertambah," tuturnya.
Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan pemerintah bisa menghentikan izin pertambangan jika pengusaha tambang pasir tidak taat pajak sesuai dengan ketentuan.
"Pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak pengelolaan tambang pasir di Lumajang sangat potensial, sehingga harus dikelola secara optimal," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dia mengatakan potensi pajak dari tambang pasir di Kabupaten Lumajang sangat luar biasa, sehingga pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan satu jenis pajak daerah yang diharapkan dapat menyumbangkan kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Lumajang.
"Terkait pengelolaan tambang pasir ke depan, kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk mengelola bersama melalui konsorsium BUMD dan provinsi, bahkan Pemkab Lumajang juga berencana menyediakan terminal induk pasir untuk mengontrol harga pasir yang ada," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, pemilik izin tambang yang ada di Kabupaten Lumajang sebanyak 51 orang, sehingga pihaknya akan terus berhitung terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penambang pasir yang ada. "Bagi para penambang yang masih belum melunasi tanggungan pajaknya, agar segera melunasinya karena Pemkab Lumajang menargetkan pendapatan dari sektor pajak pasir sebesar Rp37 miliar pada tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Lumajang menutup operasional timbangan pasir milik PT Mutiara Halim di Kecamatan Kedungjajang karena banyak terjadi penyimpangan terkait dengan aspek ketaatan pajak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAdapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menyoroti penderitaan masyarakat Parung, Kabupaten Bogor yang tersiksa akibat debu dan jalan rusak akibat aktivitas tambang
Baca SelengkapnyaSaksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul
Baca Selengkapnya