Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu bea keluar, kontrak karya Freeport belum ditandatangani

Tunggu bea keluar, kontrak karya Freeport belum ditandatangani Konpers Freeport. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Hingga berita ini diturunkan, memorandum of understanding (MoU) renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia belum ditandatangani. Padahal, rencananya MoU tersebut diteken sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, R Sukhyar akhirnya mengakui bahwa MoU tersebut belum ditandatangani lantaran masih alotnya pembahasan soal pemberian bea keluar dari pemerintah untuk Freeport. Salah satu syarat diberikannya fasilitas bea keluar adalah pembangunan smelter, dan Freeport dikabarkan sudah menyetujui soal itu.

Dari pengakuan Sukhyar saat ini Direktur Utama PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto masih menunggu keluarnya peraturan menteri keuangan (PMK) soal bea keluar.

"Kita masih nunggu no surat PMK dan hari ini bisa. Karena kita juga ingin konsentrat itu bisa keluar. Ada (Dirut Freeport) dia masih nunggu di kantor saya. Saya akan ke sana," tutupnya.

Sukhyar mengaku akan menyelesaikan persoalan ini dan amandemen kontrak karya harus ditandatangani hari ini.

"Pokoknya harus teken (amandemen MoU). Iya (nunggu PMK Bea Keluar) tapo kan kita bisa bicara yang laen, kita tinggal tentukan judul PMK-nya aja kan. Judul PMK, harapan kita kan nomor PMK itu keluar hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan opsi relaksasi bea keluar dapat diberikan jika perusahaan tambang telah berkomitmen membangun smelter. Besaran relaksasi disinkronkan dengan tahap penyelesaian smelter.

"Jadi misal proses pembangunan smelter sudah 10 persen maka besaran relaksasinya sekian. Jika sudah mencapai 20 persen maka besaran relaksasinya sekian," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/7).

Agung menyebut proses relaksasi bea keluar ini masih dalam pembahasan finalisasi. "Intinya jadi digabungkan antara proses perkembangan smelter dengan (relaksasi) bea keluar."

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengisyaratkan bahwa tarif bea keluar konsentrat mineral ditetapkan sebesar 10 persen. Usulan tersebut sudah diterima oleh Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung dan akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"(Bea keluar) Sekitar 10 persen, itu up and down," kata Hidayat selepas rapat koordinasi pemerintah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang
Respons Bos Freeport Usai Disentil Bahlil karena Lamban Urus Izin Tambang

Beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.

Baca Selengkapnya
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Aturan Pertek, Bea Cukai Juga Takut Bahannya Meledak
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Aturan Pertek, Bea Cukai Juga Takut Bahannya Meledak

Memang, diketahui banyak barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%

Izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Benarkah BUMN Bermasalah Bakal Dibubarkan? Stafsus Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Benarkah BUMN Bermasalah Bakal Dibubarkan? Stafsus Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Arya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.

Baca Selengkapnya
ESDM Akhirnya Buka-bukaan soal Rencana Penghapusan BBM Pertalite di 2024
ESDM Akhirnya Buka-bukaan soal Rencana Penghapusan BBM Pertalite di 2024

Penghapusan Pertalite bukan hanya putusan satu instansi saja. Banyak hal juga yang perlu dipertimbangkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan

Terlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.

Baca Selengkapnya