Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunjangan kinerja tertinggi PNS Kemenko PMK & Polhukam capai Rp 29 juta

Tunjangan kinerja tertinggi PNS Kemenko PMK & Polhukam capai Rp 29 juta pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).

Orang lain juga bertanya?

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak menerima tunjangan kinerja tersebut. Pegawai di lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun juga tidak menerima tunjangan ini. Serta, pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi juga tidak akan menerima.

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya:

tunjangan kinerja kemenko pmk dan polhukam

Tunjangan Kinerja Kemenko PMK dan Polhukam Setkab ©2017 Merdeka.com

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2017," bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 112 Tahun 2017.

Sedangkan tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 117 Tahun 2017, diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.

Adapun Menko Bidang PMK yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menko Polhukam yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kemenko Bidang PMK dan Kemenko Bidang Polhukam, terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara," banyak Pasal 7 kedua Perpres itu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun

Belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025

Tak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.

Baca Selengkapnya
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Baca Selengkapnya
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan
Kabar Gembira, Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Ekonomi Bakal Naik Tahun Depan

Anas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'

Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya