Tuntaskan proyek pembangkit 35.000 MW, PLN gandeng Kejaksaan Agung
Merdeka.com - PT PLN (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Nusa Dua, Bali. Kerja sama ini dilakukan untuk mengawal penyelesaian proyek 35.000 MW yang tengah digarap perseroan.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI yakni Loeke Larasati, yang diikuti dengan penandatangan kesepakatan serupa antara General Manager dan Direktur Utama Anak Perusahaan PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Kerja sama kedua lembaga negara ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, yang merupakan kewenangan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan atau kekayaan aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
-
Bagaimana PLN bantu pengguna kendaraan listrik? Darmawan menambahkan, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Jadi para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang PLN lakukan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik? “PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Apalagi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) telah siap, mudah dan nyaman digunakan,“ kata Darmawan.
-
Bagaimana PLN membantu usaha Batik Ciprat? Beranggotakan 9 pekerja kaum disabilitas serta 3 orang pendamping, usaha Batik Ciprat semakin berkembang berkat bantuan alat membatik, pelatihan, sertifikasi hingga pemasaran produk dari PLN.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
Menteri BUMN, Rini Soemarno yang ikut menyaksikan acara ini mengatakan, dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, selain dari dukungan sisi regulator, PLN tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya adalah melalui kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Agung RI agar pekerjaan besar ini dapat selesai sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
"Semoga kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran direksi dan manajemen PLN sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan korporasi," ucapnya.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menyatakan, kerja sama ini adalah bentuk transparansi yang dilakukan dan bentuk ke hati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin pada PLN sangat sukses, khususnya dalam pembebasan lahan kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami juga ucapkan terima kasih untuk kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35.000 MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ujarnya.
Sofyan Basir juga menyampaikan bahwa untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik, mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1) dan FTP-2 dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
"Dalam perjalanan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN," imbunya.
Sofyan Basir, juga menyakini bahwa legal opion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manajemen PLN. "Ini bagian, dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum," katanya.
Selain itu, Sofyan Basir juga mengatakan bahwa bantuan hukum adalah masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik. Tentunya kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.
"Hal ini, termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. Jadi menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antara BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Kamis (10/8).
Baca SelengkapnyaPLN juga akan menerbitkan Renewable Energy Certificate (REC) untuk mendukung program Environmental, social, and Governance (ESG) di PTPN Group.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa mendukung ketahanan energi terutama di kawasan Asia Tenggara, para menteri sepakat untuk mengembangkan sistem interkoneksi energi.
Baca SelengkapnyaProyek-proyek yang disiapkan PLN IP ini merupakan wujud komitmen korporasi dalam mengakselerasi transisi energi
Baca Selengkapnya