Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Ini Syaratnya

Turis Asing Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Ini Syaratnya Ilustrasi bandara. ©shutterstock.com/Rob Wilson

Merdeka.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Aturan ini mulai berlaku pada besok, Senin (7/3) atau lebih cepat sepekan dari rencana awal yakni 14 Maret 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin dua dosis ataupun booster.

"Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Sandiaga melalui twitternya, Minggu (6/3).

Orang lain juga bertanya?

Sandiaga berharap aturan baru ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Artinya, wacana Bali bebas karantina ini dipercepat oleh pemerintah karena sebelumnya rencananya baru akan dijalankan pada 14 Maret 2022.

"Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif!" tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan bebas karantina akan diterapkan jika uji coba Bali bebas karantina yang dimulai 14 Maret mendatang berhasil tidak sampai menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19.

"Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba di pertengahan bulan Maret dan awal April, dengan pertimbangan bahwa pemantauan uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (3/1) lalu.

Dia berharap jika strategi ini berhasil maka Indonesia bisa mencoba masuk ke dalam situasi endemi hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan batasan yang mulai diperlonggar.

"Dengan strategi kolaborasi dari seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini, maka pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah memangkas masa karantina menjadi tiga hari bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri. Kewajiban karantina akan dihapuskan pertama-tama di Bali pada 14 Maret 2022, kemudian akan diperluas ke seluruh Indonesia diperkirakan pada 1 April 2022.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Sandiaga Uno: Berwisata di Indonesia Saja

Meningkatnya Covid-19 di Singapura, Menteri Sandiaga Uno mengimbau agar masyarakat berwisata di Indonesia saja

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah
Sandiaga Uno: Pungutan Rp150.000 Bagi Turis Asing untuk Jaga Alam Bali Tetap Indah

Pungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.

Baca Selengkapnya
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar

Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya