Uang pensiun dikelola BPJS, PNS kayak pegawai swasta
Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo ikut angkat bicara soal rencana perubahan pengelolaan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dua lembaga disiapkan untuk mengelola dana pensiun PNS yakni Taspen dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Lebih baik pengelolaan uang pensiun PNS tidak di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Nanti PNS mirip kayak pegawai swasta kalau pakai BPJS," ujar Eko di Depok, Selasa (24/3)
-
Dimana singkatan "PNS" sering digunakan? Singkatan-singkatan pekerjaan lucu ini cocok dibagikan ke orang lain sebagai hiburan.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Bagaimana singkatan "PNS" dibuat? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Dimana JKN diterapkan? Menyambut pemerintahan baru, dirinya mengatakan Program JKN akan tetap menjadi prioritas, lalu diperbaiki serta disempurnakan agar penerima manfaat tetap sasaran dan memperluas jangkauan.
-
Kapan singkatan "PNS" jadi populer? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Syuhada mengungkapkan hal sama. Sebaiknya pengelolaan uang pensiun PNS tidak memakai BPJS Ketenagakerjaan maupun Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Apalagi negara lain juga tidak menggunakan sistem pengelolaan dana pensiun pegawai negara di lembaga jaminan sosial. "Di negara maju manapun tidak ada PNS yang pakai SJSN," jelas Syuhada.
Pemerintahan Jokowi-JK memang masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengubahan mekanisme pensiun PNS lantaran makin membebani negara. Payung hukum ini nantinya merujuk pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Pelbagai wacana dimunculkan terkait pengubahan sistem pembayaran pensiun PNS. Salah satunya pengubahan konsep pembayaran pensiun dari Pay As You Go menjadi Fully Funded yang rencananya diterapkan 2017.
Eko mengakui sistem pay as you go telah menggerogoti uang negara. Tahun ini saja, dana pensiunan untuk PNS mencapai Rp 93 triliun.
Karena itu sistem fully funded dianggap langkah jitu dengan Taspen tetap sebagai pengelola uang pensiun PNS.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan sistem baru atau fully funded, pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun ketika PNS tak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, APBN tidak terus-terusan mengalokasikan dana untuk uang pensiun PNS.
Selain wacana itu, pemerintah juga memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Ada kemungkinan pembayaran uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon.
"Ini masih wacana dan banyak wacana lain. Ini belum ditandatangani Presiden Jokowi. Wacana lain misalnya pengubahan pensiun jadi sekali bayar (pesangon)," ucap Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem gaji tunggal disebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.
Baca SelengkapnyaSistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaKedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca Selengkapnya