Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uangteman.com rentenir gaya modern, OJK tak berdaya melarang

Uangteman.com rentenir gaya modern, OJK tak berdaya melarang Peluncuran UangTeman.com. ©2015 Merdeka.com/Fikri Faqih

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kehadiran uangteman.com di Indonesia, khususnya Jabodetabek. Lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman uang tanpa agunan ini, tidak diatur OJK karena memang belum ada aturan resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku sulit melarang uangteman.com beroperasi. Sebab, mereka memanfaatkan celah yang belum diatur dan masuk ranah OJK.

"Kita agak sulit melarang karena dia termasuk kategori apa belum ada. Dia masuk ke celah celah aturan yang belum ada," ucap Firdaus dalam diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Firdaus, uangteman.com harus masuk salah satu kategori lembaga keuangan jika ingin terus beroperasi. Namun demikian, mekanisme pinjaman yang diberikan ke masyarakat diakui cukup berisiko.

"Uang teman lembaga jasa keuangan bukan? Yang jelas dia bukan dan tidak menyerap dana masyarakat. Perusahaan pembiayaan juga tidak karena biasanya ada agunan. Perusahaan pembiayaan mereka tidak kena juga," tegasnya.

Firdaus menyebut sistem pemberian pinjaman dalam uangteman.com sama saja dengan rentenir gaya modern. Bunga pinjaman sangat tinggi tanpa ada agunan.

"Ini sama saja rentenir gaya modern. Uang teman.com sama saja di desa yang masih ada pinjam ke rentenir," sebutnya.

Tidak dipungkiri, masyarakat membutuhkan lembaga pinjaman mikro yang tidak ribet. Ini untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian. Namun sebaiknya tidak memilih uangteman.com.

Pihaknya saat ini masih menggodok aturan mengenai lembaga keuangan mikro agar masyarakat bisa meminjam uang untuk usaha.

"Di negara lain ada aturan mengenai pembatasan bunga saja dan lembaga apa saja boleh memberikan pinjaman. Kita belum pastikan nanti arahnya di Indonesia seperti apa. Bisa juga Pegadaian kita arahkan ke lembaga pembiayaan mikro," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, situs penyedia pembiayaan mikro, uangteman.com, menawarkan pinjaman tanpa agunan. Pinjaman ditawarkan maksimal dua juta dengan masa pengembalian terlama 30 hari dan bunga satu persen per hari.

Syaratnya terbilang mudah. Peminjam minimal berusia 21 tahun, berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk jabodetabek. Kemudian, berpenghasilan minimal Rp 3 juta dan punya rekening bank atas nama pribadi.

Bagaimana jika terjadi kredit macet? Head of Credit Risk Management uangteman.com Rio Quiserto mengaku pihaknya bakal melakukan tindakan persuasif.

"Kami ingin dia bayar on time. Untuk itu kami lakukan verifikasi juga untuk memastikan rumah dan pekerjaan. Kalau ini nggak bayar? Kami melakukan cara persuasif," ujarnya dalam acara peresmian uangteman.com di Jakarta, Kamis (9/7). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Ingin Tampil Gaya, Anak Muda Saat Ini Kebanyakan Utang untuk Membeli Barang Trendy
Ingin Tampil Gaya, Anak Muda Saat Ini Kebanyakan Utang untuk Membeli Barang Trendy

Berbekal telepon genggam, anak-anak muda kerap melakukan pinjaman tanpa sepengetahuan orang tua.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Modus Penipuan Baru di Sektor Keuangan, Ada Bentuk Penawaran Kerja paruh waktu
Hati-Hati Modus Penipuan Baru di Sektor Keuangan, Ada Bentuk Penawaran Kerja paruh waktu

OJK akan membuat anti scam center sebagai upaya memutus rantai tindakan penipuan.

Baca Selengkapnya
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online

Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya