Uangteman.com rentenir gaya modern, OJK tak berdaya melarang
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait kehadiran uangteman.com di Indonesia, khususnya Jabodetabek. Lembaga pembiayaan yang memberikan pinjaman uang tanpa agunan ini, tidak diatur OJK karena memang belum ada aturan resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengaku sulit melarang uangteman.com beroperasi. Sebab, mereka memanfaatkan celah yang belum diatur dan masuk ranah OJK.
"Kita agak sulit melarang karena dia termasuk kategori apa belum ada. Dia masuk ke celah celah aturan yang belum ada," ucap Firdaus dalam diskusi OJK di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/8).
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK dorong UMKM akses pendanaan? Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal.'Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,' kata Inarno.
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
Menurut Firdaus, uangteman.com harus masuk salah satu kategori lembaga keuangan jika ingin terus beroperasi. Namun demikian, mekanisme pinjaman yang diberikan ke masyarakat diakui cukup berisiko.
"Uang teman lembaga jasa keuangan bukan? Yang jelas dia bukan dan tidak menyerap dana masyarakat. Perusahaan pembiayaan juga tidak karena biasanya ada agunan. Perusahaan pembiayaan mereka tidak kena juga," tegasnya.
Firdaus menyebut sistem pemberian pinjaman dalam uangteman.com sama saja dengan rentenir gaya modern. Bunga pinjaman sangat tinggi tanpa ada agunan.
"Ini sama saja rentenir gaya modern. Uang teman.com sama saja di desa yang masih ada pinjam ke rentenir," sebutnya.
Tidak dipungkiri, masyarakat membutuhkan lembaga pinjaman mikro yang tidak ribet. Ini untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian. Namun sebaiknya tidak memilih uangteman.com.
Pihaknya saat ini masih menggodok aturan mengenai lembaga keuangan mikro agar masyarakat bisa meminjam uang untuk usaha.
"Di negara lain ada aturan mengenai pembatasan bunga saja dan lembaga apa saja boleh memberikan pinjaman. Kita belum pastikan nanti arahnya di Indonesia seperti apa. Bisa juga Pegadaian kita arahkan ke lembaga pembiayaan mikro," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, situs penyedia pembiayaan mikro, uangteman.com, menawarkan pinjaman tanpa agunan. Pinjaman ditawarkan maksimal dua juta dengan masa pengembalian terlama 30 hari dan bunga satu persen per hari.
Syaratnya terbilang mudah. Peminjam minimal berusia 21 tahun, berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk jabodetabek. Kemudian, berpenghasilan minimal Rp 3 juta dan punya rekening bank atas nama pribadi.
Bagaimana jika terjadi kredit macet? Head of Credit Risk Management uangteman.com Rio Quiserto mengaku pihaknya bakal melakukan tindakan persuasif.
"Kami ingin dia bayar on time. Untuk itu kami lakukan verifikasi juga untuk memastikan rumah dan pekerjaan. Kalau ini nggak bayar? Kami melakukan cara persuasif," ujarnya dalam acara peresmian uangteman.com di Jakarta, Kamis (9/7). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaBerbekal telepon genggam, anak-anak muda kerap melakukan pinjaman tanpa sepengetahuan orang tua.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaSE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaOJK akan membuat anti scam center sebagai upaya memutus rantai tindakan penipuan.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca Selengkapnya