Ubah aturan, Kemenhub izinkan mobil murah jadi taksi online
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengizinkan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) dengan ukuran mesin 1.000 cc untuk dioperasikan sebagai taksi daring.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pihaknya sepakat untuk menurunkan syarat ukuran mesin dari 1.300 cc menjadi 1.000 cc.
"Jadi, salah satunya yang diapresiasi adalah untuk cc kendaraan taksi ini adalah 1.000 cc agar itu dipenuhi," katanya di Jakarta, kemarin.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Mengapa Kementerian ATR meninjau PELATARAN? Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Kenapa harus cek fisik kendaraan? Melakukan cek fisik kendaraan di area cek fisik. Bawa motor atau mobil ke area cek fisik, kemudian petugas akan melakukan pengecekan. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik dari petugas yang selanjutnya perlu dilegalisir ke loket pengesahan.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana cara mendorong pembaruan kendaraan? Selain itu, pembatasan tahun model kendaraan diharapkan dapat mendorong pembaruan kendaraan di Jakarta. Langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Pudji menjelaskan, pihaknya mengubah syarat tersebut karena dinilai tidak bertentangan dengan faktor keselamatan dan keamanan karena telah diuji tipe dan uji kelaikan kendaraan itu sendiri dari Kementerian Perindustrian.
"Pertimbangannya pertama kita tidak mau bertentangan dengan kebijakan pemerintah, kita kan berkaitan dengan 'go green', efisien dan sebagainya, memang kebutuhan publik itu segmennya banyak," katanya.
Namun, dia menegaskan, asalkan mobil tersebut tidak melanggar peraturan, misalnya mengangkut penumpang lebih dari kepasitasnya dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas menilai, menurunkan syarat dari minimal 1.300 cc menjadi 1.000 cc tidak sesuai dengan upaya untuk menerapkan keselamatan berkendara.
"Cc lebih besar itu lebih stabil, dari sisi keamanan, keselamatan dan kenyamanan ini penting, saya tidak setuju kalau LCGC itu dioperasikan untuk taksi online (daring)," katanya.
Dia mengatakan ke depannya persaingan taksi ini tidak lagi antara taksi daring dengan taksi konvensional tetapi antartaksi daring, karena itu faktor keselamatan harus diutamakan.
Ditjen Darat Kemenhub menilai pelaksanaan PM 32 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan, oleh karenanya Kementerian Perhubungan melakukan uji publik atas revisi PM 32 Tahun 2016 dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait sebelum nantinya payung hukum ini ditetapkan.
Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan, yakni pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan pemangku kepentingan terkait.
Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.
Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaSebelum dua kendaraan canggih tersebut masuk ke Indonesia, Chery Motor mesti bersabar karena pemerintah perlu melakukan kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaPemilihan PO yang aman ini bisa mencegah kecelakaan maut seperti yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaOperator taksi terbang di IKN wajib memiliki izin dari aviasi internasional yakni ICAO-IATA.
Baca SelengkapnyaOIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.
Baca SelengkapnyaIni sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca Selengkapnya