UI: Diskon Rokok Jadi Petaka Demografi
Merdeka.com - Sejumlah kalangan menyebut bahwa kebijakan diskon rokok yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai bertentangan dengan visi Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan Indonesia tidak akan bisa menikmati bonus demografi pada 2030-2040 apabila kebijakan diskon rokok tidak segera dihapus. Kebijakan tersebut menyebabkan kualitas masyarakat akan semakin terdegradasi sehingga tidak bisa memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perekonomian.
"Untuk mencapai visi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia tersebut, kami menyarankan Presiden segera memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menghapus kebijakan diskon rokok. Jika tidak, Indonesia tak akan bisa menikmati bonus demografi yang sudah berada di depan mata," kata Abdillah seperti dikutip dari Antara.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa dampak berhenti merokok sebelum usia 40 tahun? Berhenti merokok sebelum usia 40 tahun bisa memiliki efek panjang umur sama seperti pada orang yang tidak pernah merokok.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kenapa merokok bisa memperpendek umur? Merokok dapat memperpendek harapan hidup hingga 10 tahun. Para perokok aktif maupun pasif berisiko mati 3 kali lebih cepat daripada mereka yang tidak pernah merokok.
-
Kenapa merokok menyebabkan penuaan dini? Akibatnya, para perokok rentan untuk mengalami keriput lebih awal di kulit wajahnya.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.
Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Artinya, menurut Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Muhammad Joni, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.
Menurut dia, kebijakan diskon rokok juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan diskon rokok bertolak belakang dengan Visi Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin yakni ‘Indonesia Maju’ yang fokus membangun sumber daya manusia andal.
"Adanya benturan kebijakan menandakan pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Pemerintah terkesan hanya memikirkan soal penerimaan negara yang sebesar-besarnya dari industri hasil tembakau tanpa memikirkan kelangsungan masa depan penerus bangsa," tegas Joni.
Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yang juga Koordinator Solidaritas Advokasi Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) Tubagus Haryo Karbyanto menjelaskan kesalahan besar regulator yakni melegalkan penjualan harga rokok di bawah harga banderol yang tertera dalam pita cukai.
"Kemenkeu salah dalam memaknai filosofi cukai. Kenyataannya mindset yang terbangun dan dijalankan adalah mindset revenue dan terjebak pada keuntungan finansial semata," ujarnya.
Selain itu Tubagus juga khawatir, jika kebijakan rokok tidak segera dihapus, angka perokok khususnya remaja akan terus bertambah. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018, prevalensi merokok pada remaja usia 10 sampai 18 tahun mengalami peningkatan sebesar 1,9 persen dari tahun 2013 (7,20 persen) ke tahun 2018 (9,10 persen).
"Kebijakan diskon rokok menjadi ganjalan bagi pemerintah yang bercita-cita menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Alangkah bijaksana jika kebijakan diskon rokok segera dihapus demi tercapainya kepentingan bangsa bersama," katanya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPenggantian kemasan polos pada rokok bisa berdampak pada industri turunannya.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaKedua produk regulasi ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaRokok menjadi salah satu penyebab atau biang kerok kemiskinan di Indonesia.
Baca Selengkapnya