Uji Coba Pembatasan Pembelian Pertalite 120 Liter/Hari Berlaku di Semua SPBU
Merdeka.com - PT Pertamina Persero mulai melakukan uji coba pembatasan untuk semua jenis kendaraan. Pembatasan yang dilakukan di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia mulai awal September 2022.
"(Uji coba pembatasan) di semua SPBU," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (19/9).
Selama uji coba, Irto mengatakan pemilik kendaraan hanya boleh mengisi BBM subsidi maksimal 120 liter per hari untuk jenis Pertalite. Bila sudah mencapai batas, maka kendaraan tersebut hanya bisa mengisi BBM non subsidi yang tidak dibatasi konsumsinya.
-
Bagaimana cara Pertamina membantu mobil yang kehabisan BBM? 'Bekerja sama dengan aparat terkait, tim motorist Pertamina gerak cepat langsung mengirimkan BBM ke lokasi mobil yang mogok,' ucap Vice Presidenr Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Bagaimana Pertamina memastikan penyaluran Pertalite sesuai kuota? Irto mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga juga telah mendorong digitalisasi untuk penyaluran BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat. 'Program Subsidi Tepat menjadi upaya kami untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi. Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan,' tutupnya.
-
Kendaraan apa saja yang mengisi bensin di SPBU? Tidak hanya itu, ada juga kendaraan nyeleneh seperti mobil mainan dan sepeda yang mengisi di SPBU.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
-
Apa yang Pertamina lakukan untuk mengatasi over kuota BBM? Perihal potensi over kuota BBM dan LPG subsidi Nicke menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi pertumbuhan ekonomi positif nasional, 'Dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik ini, ada kemungkinan terjadinya over kuota yaitu untuk Solar dan LPG. Walaupun over kuota, serta ada peningkatan dari volume, tetapi dari sisi kebutuhan anggaran sangat aman,' ujar Nicke.
-
Kenapa kendaraan unik mengisi bensin di SPBU? Keberadaan sederet kendaraan nyeleneh ini tentu menarik perhatian pengendara lain yang sedang mengantre di SPBU.
"Betul (kendaraan yang sudah mencapai batas harus menggunakan BBM non subsidi) dan tidak dibatasi (pembelian BBM non subsidi)," kata Irto.
Bila kendaraan tersebut sudah membeli sampai batas maksimal, maka sistem yang digunakan SPBU tidak bisa mengeluarkan bensin yang dibeli.
"Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali. Secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," papar Irto.
Batasi Penggunaan Solar
Selain pembatasan BBM jenis Pertalite, Pertamina juga membatasi penggunaan BBM Solar. Jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter.
Untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
Selama masa uji coba, pemerintah mencatat semua nomor polisi dari kendaraan yang mengisi bensin di SPBU. Pencatatan ini hanya dilakukan pada kendaraan yang belum mendaftar sebagai penerima BBM subsidi di My Pertamina.
"Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi Tepat MyPertamina," kata Irto.
Sementara, bagi kendaraan yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi hanya tinggal menunjukkan QR code saat mengisi bensin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan melarang penggunaan Pertalite untuk mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaLuhut menyampaikan kebijakan pengetatan penyaluran BBM jenis Pertalite ini untuk memastikan program subsidi tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaPertamina mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaAngka konsumsi BBM jenis Pertalite dan Pertamax (RON 92) pada periode mudik lebaran 2023 melonjak 6,4 persen.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca Selengkapnya