UMKM Bersyukur Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023, ini Alasannya
Merdeka.com - Pelaku UMKM di seluruh Indonesia mengaku bersyukur atas keputusan OJK terkait perpanjangan restrukturisasi kredit menjadi 31 Maret 2023 mendatang. Dalam aturan sebelumnya, relaksasi tersebut diberikan hanya 31 Maret 2022.
"Kami pelaku UMKM di Indonesia sangat bersyukur tuh masih ada restrukturisasi dari OJK untuk sampai 2023," sahut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun dalam webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal, Kamis (9/9).
Sebab, saat ini, kondisi keuangan mayoritas pelaku usaha, termasuk UMKM di Tanah Air masih mengalami tekanan hebat akibat pandemi Covid-19. "Kami banyak sekali UMKM yang mampu bayar pak, tapi bayarnya batuk-batuk," keluhnya.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
-
OJK membantu apa untuk UMKM? PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
-
Kenapa OJK mendorong literasi keuangan untuk UMKM? 'UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,' kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Bagaimana BRI mendorong pertumbuhan kredit UMKM? Hingga kuartal I/2023, BRI sendiri berhasil mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp989,6 triliun. Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86% dari total kredit BRI.
Walhasil, perpanjangan restrukturisasi tersebut, diyakini merupakan solusi tepat bagi UMKM untuk memperkuat bisnisnya. Menyusul, adanya kepastian bagi pelaku UMKM untuk mengatur likuiditasnya di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Nah ini, memang yang kami butuhkan POJK 11 untuk di perpanjang," tandasnya.
Restrukurisasi Kredit Diperpanjang Hingga 2023
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.
"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).
Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.
"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDengan demikian, kebijakan tersebut akan membuat ekonomi semakin cepat pulih pascakrisis akibat pandemi.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaProgram ini sangat efektif untuk membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPer hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil riset yang telah dipublikasikan tersebut, dijelaskan bahwa ekspansi bisnis UMKM terus meningkat dan tetap optimis menghadapi Q3- 2023.
Baca Selengkapnya