Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMKM semringah perdagangan gula rafinasi gunakan mekanisme lelang

UMKM semringah perdagangan gula rafinasi gunakan mekanisme lelang Ilustrasi gula pasir. © Shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16/M-DAG/PER/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Dengan keluarnya peraturan ini, GKR hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang dijalankan secara online.

Ketua Koperasi Ritel Tambun, Suyono menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah memberi angin segar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), khususnya di sektor industri makanan-minuman, untuk mendapat gula rafinasi melalui lelang. Sebab, selama ini UKM harus berebut mencari gula rafinasi dan sering tidak mendapat jatah dari pabrik-pabrik gula rafinasi.

"Kami senang karena lelang ini bisa memberi kepastian ketersediaan barang dan harga yang kompetitif. Kami tidak minta harga murah, tetapi harga yang wajar dan barangnya ada. Ini yang kami perjuangkan sejak 2006," ujar Suyono, di Jakarta, Sabtu (17/6).

Suyono menjelaskan, pembelian gula rafinasi skala kecil selama ini dilakukan melalui distributor. Akibatnya, harga yang diperoleh lebih tinggi dibanding industri besar yang bisa bertransaksi ke pabrik.

"Pelaku UKM makanan-minuman tahu bahwa gula rafinasi itu bagus. Kualitasnya bagus dan umurnya panjang sehingga permintaan dari UKM selalu naik," katanya.

Dengan mekanisme baru, pasar lelang GKR bersifat online dan real time dengan metode permintaan beli (bid) dan penawaran (offer) pada volume 1,5 dan 25 ton. "Dengan lelang ini, yang juga sangat penting bagi kami adalah adanya jaminan kontinuitas pasokan kepada kami dari pabrik, sehingga produksi kami juga bisa kontinu."

Suyono percaya produk UKM makanan-minuman akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. "Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capek ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini

Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online

Pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM
Kadin soal Revisi Permendag 50 Tahun 2020: Bentuk Kepedulian Pemerintah ke Toko Offline UMKM

Dukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Regulasi, Ganjar akan Berikan Kepastian Hukum pada Pelaku UMKM
Pentingnya Regulasi, Ganjar akan Berikan Kepastian Hukum pada Pelaku UMKM

Ganjar mendorong para pelaku usaha memiliki koperasi untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan.

Baca Selengkapnya
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen

Musim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota
Usut Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Duga Kemendag Beri Izin Lebihi Batas Kuota

Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya