UMP 2020 Naik, Pemerintah Perlu Tinjau Ulang PP Tentang Pengupahan
Merdeka.com - Pemerintah perlu meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengenai ketenagakerjaan yang mengatur mengenai besaran upah minimum. Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum dihitung melalui formula upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, perubahan yang terjadi terhadap UMP pun bersifat progresif atau dengan kata lain dapat dikatakan meningkat. Hal ini juga cukup mempermudah perhitungan dikarenakan dapat diprediksi dari pola-pola laju pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi per bulan. Namun penghitungan upah lebih baik dilakukan dengan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah komponen yang diperhitungkan di dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dengan serikat buruh.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodir kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," urai dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Sedangkan untuk besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada tanggal 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat pada 21 November 2019.
Laju inflasi sepanjang tahun 2019 ini cukup terkendali dengan rentang 2,48 persen sampai 3,49 persen. Angka inflasi terendah tersebut terjadi pada bulan Maret 2019. Sedangkan untuk yang tertinggi di bulan Agustus 2019.
Menurut data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, inflasi Indonesia pada bulan September berada di angka 3,39 persen atau lebih rendah 10 basis poin dari bulan Agustus yang sejauh ini masih tercatat sebagai bulan dengan laju inflasi tertinggi di tahun ini.
"Walaupun demikian angka ini masih masuk dalam koridor target inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia."
Sejalan dengan hal itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih jauh dari yang ditargetkan oleh pemerintah di angka 5,3 persen seperti yang tertera di dalam APBN 2019. Pertumbuhan ekonomi saat ini masih berada di level 5,12 persen. Bahkan untuk semester kedua di tahun ini targetnya diturunkan menjadi 5,2 persen dengan turut mempertimbangkan perlambatan yang terjadi di kondisi perekonomian global maupun regional.
"Kenaikan ini tentu akan disambut baik oleh para pekerja, namun akan menjadi tantangan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dihadapkan pada dampak dari perlambatan ekonomi global," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Baca SelengkapnyaAda dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca Selengkapnya