Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP 2020 Naik, Pemerintah Perlu Tinjau Ulang PP Tentang Pengupahan

UMP 2020 Naik, Pemerintah Perlu Tinjau Ulang PP Tentang Pengupahan Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah perlu meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengenai ketenagakerjaan yang mengatur mengenai besaran upah minimum. Berdasarkan aturan tersebut, upah minimum dihitung melalui formula upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, perubahan yang terjadi terhadap UMP pun bersifat progresif atau dengan kata lain dapat dikatakan meningkat. Hal ini juga cukup mempermudah perhitungan dikarenakan dapat diprediksi dari pola-pola laju pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi per bulan. Namun penghitungan upah lebih baik dilakukan dengan mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah komponen yang diperhitungkan di dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dengan serikat buruh.

Orang lain juga bertanya?

"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodir kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," urai dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10).

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Sedangkan untuk besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada tanggal 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat pada 21 November 2019.

Laju inflasi sepanjang tahun 2019 ini cukup terkendali dengan rentang 2,48 persen sampai 3,49 persen. Angka inflasi terendah tersebut terjadi pada bulan Maret 2019. Sedangkan untuk yang tertinggi di bulan Agustus 2019.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, inflasi Indonesia pada bulan September berada di angka 3,39 persen atau lebih rendah 10 basis poin dari bulan Agustus yang sejauh ini masih tercatat sebagai bulan dengan laju inflasi tertinggi di tahun ini.

"Walaupun demikian angka ini masih masuk dalam koridor target inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan Bank Indonesia."

Sejalan dengan hal itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih jauh dari yang ditargetkan oleh pemerintah di angka 5,3 persen seperti yang tertera di dalam APBN 2019. Pertumbuhan ekonomi saat ini masih berada di level 5,12 persen. Bahkan untuk semester kedua di tahun ini targetnya diturunkan menjadi 5,2 persen dengan turut mempertimbangkan perlambatan yang terjadi di kondisi perekonomian global maupun regional.

"Kenaikan ini tentu akan disambut baik oleh para pekerja, namun akan menjadi tantangan bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah dihadapkan pada dampak dari perlambatan ekonomi global," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November

Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Sesuai Tuntutan Buruh?
Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Sesuai Tuntutan Buruh?

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya