UMP 2021 Tidak Naik, ini Alasannya
Merdeka.com - Buruh siap-siap gigit jari. Sebab, akan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 pada dasarnya mengacu pada PP 58/2015. Di mana, perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.
"Nah kalau berdasarkan PP itu, maka tidak ada kenaikan UMP karena (pertumbuhan ekonomi) minus," ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10).
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
-
Mengapa inflasi 2023 dikatakan terendah sepanjang reformasi? 'Selama 2023 inflasi kita 2,61 persen, dan Desember kemarin 0,41 persen. Ini terendah semenjak reformasi (tahun 2023),' kata Mendag dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Outlook Perdagangan 2024, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Maka dari itu, pengusaha meminta kepada pekerja agar dapat memahami situasi ini. Sebab, dunia usaha juga turut terpuruk dengan menurunnya konsumsi masyarakat selama pandemi berlangsung.
"Jadi artinya bukan pengusaha tidak mau naik, tapi memang rumusnya seperti itu," tuturnya.
Adapun rumus yang dimaksud, yakni UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2020. Sementara, Indonesia telah mencatatkan kontraksi 5,32 persen pada kuartal II. Bahkan terjadi deflasi 3 kali berturut-turut sejak Juli hingga September 2020.
"Kami berharap supaya teman-teman kita, serikat pekerja, serikat buruh juga mengerti kondisi ekonomi dan beban yang akan ditanggung oleh dunia usaha saat ini. Jadi mohon pengertiannya," kata Sarman.
Di saat yang bersamaan, Sarman berharap upaya pemerintah dalam menangani pandemi melalui pengadaan vaksin bisa segera diimplementasikan. Sehingga pemulihan ekonomi dapat segera diakselerasi. "Kalau ekonomi kita sudah tumbuh dan bagus, mungkin 2022 potensi kenaikan UMP itu akan terbuka dan besar," kata dia.
"Jadi mari kita bersama-sama menciptakan iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif untuk ekonomi kita yang lebih baik kedepannya," imbuh dia.
Penjelasan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan meskipun omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pengaturan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Nah, terkait dengan upah minimum tahun 2021. Saya kira kalau kita sementara ini acuan tentang penetapan upah minimum itu adalah berdasarkan PP 78 tahun 2015," kata Menteri Ida dikutip dari keterangannya, Jumat (9/10).
Kata Menteri Ida, seharusnya pengaturan UMP 2021 tidak lagi mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, lantaran ada pengaturan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun akan ada peninjauan Komponen Hidup Layak (KHL) yang jatuhnya pada tahun 2021.
"Memang ada perubahan komponen komponen KHL untuk tahun 2021 ini," ujarnya.
Apalagi di masa pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia minus hingga -5,32 persen. Maka dari itu, Menteri Ida mengatakan kemungkinan penetapan UMP tidak akan naik sebagaimana mestinya, dikarenakan kondisi perekonomian Tanah Air ini yang belum kondusif.
"Namun demikian kita semua tahu akibat dari pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana Peraturan Pemerintah maupun sebagaimana undang-undang peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dia mengaku mendapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional, terkait naik tidaknya UMP 2021. Sarannya yakni jika Kementerian Ketenagakerjaan memaksakan menaikkan atau mengikuti PP 78 tahun 2015, maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar UMP.
"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021, karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," ungkapnya.
Sementara, rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional adalah kembali pada UMP tahun 2020, yakni besaran kenaikan upah dihitung berdasarkan besaran pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
"Tapi nanti pasti kami akan aktif, karena kami akan mendengarkan sekali lagi dewan pengupahan nasional," pungkasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca Selengkapnya