Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP Banten di 2023 Naik Menjadi Rp2,6 Juta

UMP Banten di 2023 Naik Menjadi Rp2,6 Juta Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 menjadi Rp2.661.280. Dengan adanya keputusan ini, maka nilai UMP Banten mengalami kenaikan Rp160.077 dari nilai UMP Banten 2022 sebesar Rp2.501.203.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280," demikian bunyi diktum kesatu dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum, dikutip pada Senin (28/11).

Dalam SK tersebut disampaikan bahwa penetapan nilai upah yang tertuang dalam SK merupakan upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Selanjutnya, penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten. Keputusan nilai upah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).

Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022. Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Variabel penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan
Cilegon Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Banten, Rp5.128.084 Per Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

Baca Selengkapnya
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672
UMP Bali 2024 Cuma Naik Rp100.000, Tahun Depan Jadi Rp2.813.672

Penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744

Mahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947

UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
UMP NTT 2025 Naik Rp142 Ribu Pengusaha Diminta Taat Aturan
UMP NTT 2025 Naik Rp142 Ribu Pengusaha Diminta Taat Aturan

UMP 2025 NTT jadi Rp2.328.969,69 atau 6,5 persen dari UMP 2024 lalu.

Baca Selengkapnya