United Tractor Semen Gresik siap bayarkan pajak alat berat sesuai aturan
Merdeka.com - PT United Tractors Semen Gresik menyatakan siap melunasi tunggakan pajak alat berat milik perseroan. Namun, saat ini, perseroan tengah melakukan kajian mengenai aturan pajak alat berat.
HC ESR GA dan Legal United Tractor Semen Gresik, Karsim W Abdullah, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3/PUU-XIII/2015, pertimbangan hakim mengenai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor. Namun, bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Serta dalam putusannya menyatakan bahwa 'Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU nomor 22 tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis di Selasa (10/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Atas masalah ini, lanjutnya, perseroan tengah melakukan klarifikasi pada UPT Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Karsim mengakui telah dikirimkan surat peringatan dari Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun, surat yang dikirimkan baru satu kali.
"Surat Nomor 973/173/VI/Pemda/26.7 dari Kepala UPT Bapenda Bapenda Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Bapak Oktarizal tentang ketetapan PKB AB dan BBN AB," tuturnya.
Karsim menambahkan pihaknya juga membantah jika terjadi permasalahan internal di perusahaan. "Kami telah membayarkan pajak AB yang kami anggap sudah sesuai."
Berita ini menjadi klarifikasi dari sebelumnya yang telah dimuat merdeka.com berjudul Dua perusahaan kontraktor tunggak pajak, termasuk United Tractor Semen Gresik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaNana menyebut dirinya mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan agar permasalahan ini bisa selesai dua pekan ke depan.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMediasi yang dilakukan KPP Pratama dan Pramono terkait rekeningnya yang diblokir tak menunjukkan hasil alias deadlock.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKabar UD Pramono terjerat pajak Rp670 juta hingga terancam tutup mendapat perhatian Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Baca SelengkapnyaPramono bingung apa yang terjadi, karena sejak 2015-2017 dirinya selalu rutin membayar pajak dengan besaran Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.
Baca SelengkapnyaKlaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca Selengkapnya