Upah buruh lulusan S1 haruskah sama dengan lulusan SMA?
Merdeka.com - Pada 31 Oktober dan 1 November nanti, buruh berencana melakukan mogok besar-besaran menuntut kenaikan upah. Tak tanggung-tanggung, para buruh ini menuntut kenaikan upah mencapai 50 persen pada tahun depan.
Hal ini didasari dengan besaran hidup laik yang sudah tidak sesuai dengan upah saat ini. Buruh di Jabodetabek, sebagai contoh, meminta upah mencapai Rp 3,7 juta atau naik Rp 1,5 juta dari UMP Rp 2,2 juta.
Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elito menilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup laik. Selama ini, kenaikan upah buruh tidak ada artinya lantaran belum memenuhi standar kebutuhan hidup laik.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Bagaimana tradisi upah-upah dilakukan? Tradisi upah-upah biasanya dilengkapi dengan jamuan kecil maupun besar serta doa dan selamat atas tercapainya suatu hal.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
Kebutuhan hidup laik pekerja selama ini ditentukan oleh besaran Kebutuhan Hidup Laik (KHL). KHL yang menjadi komponen penentu Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP inilah sebetulnya yang menjadi batas minimal pemberian upah pekerja. Baik dari tingkatan pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi atau sarjana.
Idealnya, besaran upah buruh berbeda untuk tiap tingkat pendidikan. Lalu benarkah praktiknya seperti itu?
Seorang pegawai salah satu pabrik di Bekasi, Ridho (28 tahun), mengungkapkan di tempatnya bekerja masih ada lulusan S1 yang diberi gaji sesuai UMP. Pegawai administrasi perusahaan elektronik nasional ini mengatakan bahwa hal itulah yang membuat pegawai di tempatnya bekerja banyak yang keluar.
"Masa pegawai lulusan S1 dan lulusan SMA sama gajinya? Gak gitu dong," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Diakui pria lulusan universitas swasta di Jakarta ini memang pada awalnya perusahaan menjanjikan akan menaikkan besaran gaji setelah setahun bekerja. Namun pada akhirnya janji kenaikan gaji tak juga terealisasi.
"Ini terjadi tidak hanya di perusahaan saya saja. Saya dengar di perusahaan lain juga. Kalau temen-temen menuntut kenaikan upah untuk hidup layak ya kita dukung. Sekalian saja memang minta kenaikan besaran hidup layak ini," tuturnya.
Sementara, Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin mencoba melihat lebih dalam fenomena aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh. Ekonom Didik Junaidi Rachbini menuding, buruh yang suka demo tidak memperhitungkan kemampuan perusahaan. Bahkan, mereka dinilai hobi demo untuk menutupi rendahnya kinerja.
Kenaikan upah menurutnya harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Jika buruh menginginkan kenaikan upah, maka dia menyarankan agar buruh lebih dulu menunjukkan peningkatan produktivitasnya.
"Buruh naikkan dululah keterampilannya, naikkan produksinya. Tuhan memberikan apa yang mereka hasilkan," jelasnya. (mdk/bmo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaAturan tentang gaji PNS lulusan SMA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Baca SelengkapnyaDi Swiss, tukang kebun bisa digaji Rp85 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaNadiem Anwar Makarim, memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) akan sesuai dengan tingkat ekonomi mahasiswa
Baca SelengkapnyaRata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.
Baca SelengkapnyaDari 47 sektor pekerjaan yang dianalisa Indeed, sebanyak 41 pekerjaan menerapkan kelonggaran syarat pendidikan.
Baca Selengkapnya