Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upah buruh lulusan S1 haruskah sama dengan lulusan SMA?

Upah buruh lulusan S1 haruskah sama dengan lulusan SMA? Demo buruh di HI. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pada 31 Oktober dan 1 November nanti, buruh berencana melakukan mogok besar-besaran menuntut kenaikan upah. Tak tanggung-tanggung, para buruh ini menuntut kenaikan upah mencapai 50 persen pada tahun depan.

Hal ini didasari dengan besaran hidup laik yang sudah tidak sesuai dengan upah saat ini. Buruh di Jabodetabek, sebagai contoh, meminta upah mencapai Rp 3,7 juta atau naik Rp 1,5 juta dari UMP Rp 2,2 juta.

Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nining Elito menilai kenaikan upah minimum bukan ditentukan kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup laik. Selama ini, kenaikan upah buruh tidak ada artinya lantaran belum memenuhi standar kebutuhan hidup laik.

Kebutuhan hidup laik pekerja selama ini ditentukan oleh besaran Kebutuhan Hidup Laik (KHL). KHL yang menjadi komponen penentu Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP inilah sebetulnya yang menjadi batas minimal pemberian upah pekerja. Baik dari tingkatan pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi atau sarjana.

Idealnya, besaran upah buruh berbeda untuk tiap tingkat pendidikan. Lalu benarkah praktiknya seperti itu?

Seorang pegawai salah satu pabrik di Bekasi, Ridho (28 tahun), mengungkapkan di tempatnya bekerja masih ada lulusan S1 yang diberi gaji sesuai UMP. Pegawai administrasi perusahaan elektronik nasional ini mengatakan bahwa hal itulah yang membuat pegawai di tempatnya bekerja banyak yang keluar.

"Masa pegawai lulusan S1 dan lulusan SMA sama gajinya? Gak gitu dong," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (29/10) malam.

Diakui pria lulusan universitas swasta di Jakarta ini memang pada awalnya perusahaan menjanjikan akan menaikkan besaran gaji setelah setahun bekerja. Namun pada akhirnya janji kenaikan gaji tak juga terealisasi.

"Ini terjadi tidak hanya di perusahaan saya saja. Saya dengar di perusahaan lain juga. Kalau temen-temen menuntut kenaikan upah untuk hidup layak ya kita dukung. Sekalian saja memang minta kenaikan besaran hidup layak ini," tuturnya.

Sementara, Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin mencoba melihat lebih dalam fenomena aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh. Ekonom Didik Junaidi Rachbini menuding, buruh yang suka demo tidak memperhitungkan kemampuan perusahaan. Bahkan, mereka dinilai hobi demo untuk menutupi rendahnya kinerja.

Kenaikan upah menurutnya harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Jika buruh menginginkan kenaikan upah, maka dia menyarankan agar buruh lebih dulu menunjukkan peningkatan produktivitasnya.

"Buruh naikkan dululah keterampilannya, naikkan produksinya. Tuhan memberikan apa yang mereka hasilkan," jelasnya. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Lulusan SMA/sederajat Bisa jadi PNS, Segini Gajinya
Lulusan SMA/sederajat Bisa jadi PNS, Segini Gajinya

Aturan tentang gaji PNS lulusan SMA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya
Empat Pekerjaan Diremehkan di Indonesia tapi Dapat Gaji Besar di Swiss
Empat Pekerjaan Diremehkan di Indonesia tapi Dapat Gaji Besar di Swiss

Di Swiss, tukang kebun bisa digaji Rp85 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nadiem Blak-blakan Kenaikan UKT Kuliah Kelompok ini Jadi Tertinggi
VIDEO: Menteri Nadiem Blak-blakan Kenaikan UKT Kuliah Kelompok ini Jadi Tertinggi

Nadiem Anwar Makarim, memastikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) akan sesuai dengan tingkat ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya
Mimpi Pemerintah Gaji Pekerja Rp10 Juta, Faktanya Lulusan Sarjana Diupah Rp4,78 Juta Tiap Bulan
Mimpi Pemerintah Gaji Pekerja Rp10 Juta, Faktanya Lulusan Sarjana Diupah Rp4,78 Juta Tiap Bulan

Rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp3,18 juta.

Baca Selengkapnya
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan
Mulai Tahun 2025, Gaji Tenaga Asing di Singapura Minimal Rp65 Juta per Bulan

Aturan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng di Parlemen.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Pekerjaan yang Tidak Mewajibkan Gelar Sarjana, Ini Dia Detailnya
Ternyata Ada Pekerjaan yang Tidak Mewajibkan Gelar Sarjana, Ini Dia Detailnya

Dari 47 sektor pekerjaan yang dianalisa Indeed, sebanyak 41 pekerjaan menerapkan kelonggaran syarat pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya