Upah buruh naik, penghasilan kena pajak perlu dinaikkan
Merdeka.com - Pengamat pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam menilai momen kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), harus dibarengi perluasan sumber pajak. Caranya, pemerintah perlu meningkatkan tingkat Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"PTKP itu memang disesuaikan setahun sekali berdasarkan tingkat kebutuhan hidup, kebutuhan dasar seseorang. Disarankan disesuaikan tiap tahun apalagi UMP naik," ujarnya di Jakarta, Senin (4/11).
PTKP terakhir kali disesuaikan tahun lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 mengamanatkan, masyarakat yang diwajibkan membayar pajak adalah masyarakat berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Kenapa tradisi upah-upah dilakukan? Tujuan utama dari diadakannya tradisi ini adalah untuk mengembalikan tondi ke individu atau kelompok yang diberikan upah-upah.
Darussalam mengatakan jika tak dibarengi aturan perpajakan, maka kenaikan upah hanya akan mengerek inflasi.
Ketika PTKP kembali dinaikkan, imbasnya daya beli masyarakat berpenghasilan di bawah UMP dapat meningkat. Demikian sebaliknya, mereka yang menikmati kenaikan upah bisa membantu penerimaan negara.
"Jadi PTKP naik, maka yang tidak kena bisa untuk ditabung, dikonsumsi, artinya mendapatkan pajak di sektor yang lain. Di sektor konsumsi dapat PPn, jadi ada imbal baliknya," urainya.
PTKP baru direvisi pemerintah tahun lalu selepas 15 tahun tak pernah dikaji ulang. Darussalam percaya, revisi PTKP setahun sekali bisa berdampak bagus.
"Kalau sekarang diberikan lagi padahal tahun lalu diberikan justru bagus," kata Darussalam. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaTak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAmalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak kenaikan gaji PNS terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca Selengkapnya