Urus izin khusus, PKL dijamin bebas palakan preman dan trantib
Merdeka.com - Pemerintah pada Agustus 2014, berupaya melansir kebijakan perizinan khusus bagi usaha mikro dan informal, termasuk di dalamnya pedagang kaki lima. Surat izin satu lembar ini bisa menjamin kelangsungan usaha para pedagang kecil ini, agar bebas dari gangguan. Bahkan, mereka dijamin bebas dari potensi dipalak preman atau digusur aparat tim ketentraman dan ketertiban (trantib) Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung selepas rapat khusus membahas perizinan usaha di Jakarta, Jumat (18/7).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kata menko, sudah sepakat dengan ide itu. Implementasi izin khusus ini dijalankan bersama Kementerian Koperasi dan UKM serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
"Nanti perusahaan mikro akan mendapat satu lembar perizinan, mikro dan informal tidak perlu ada NPWP-nya. Kalau perusahaan kecil akan ada kebutuhan mencantumkan NPWP. Ini cukup diurus di tingkat kecamatan saja, " kata pria akrab disapa CT.
Menko menjanjikan adanya surat izin khusus itu akan mengamankan kelangsungan bisnis UKM dan PKL. Keuntungan lainnya, pengusaha kecil bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank-bank mitra pemerintah, tanpa ditanya permodalan. "Kalau sudah punya izin satu lembar, dia tidak akan diganggu oleh pemda, oleh trantib, serta dipungut yang tidak resmi,” ujarnya.
Dengan adanya keuntungan-keuntungan itu, PKL tidak perlu dipaksa mengurus dokumen tersebut. Konsepnya harus selesai bersama dengan ide perizinan terpusat nasional pada 19 Agustus mendatang. Bila disetujui presiden, maka seluruh kepala daerah wajib tunduk pada ketentuan surat ‘sakti’ untuk UMKM ini.
"Pak Mendagri akan menyiapkan, dalam kurun waktu sama seperti PTSP akan dibuat aturannya. Kalau perlu perpres, kalau butuh lebih kuat lagi bisa kita bikin, PP. ini akan mengikat, pemda sudah mengetahui apa yang harus dilakukan," urai CT.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca Selengkapnya