Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus izin khusus, PKL dijamin bebas palakan preman dan trantib

Urus izin khusus, PKL dijamin bebas palakan preman dan trantib Penggusuran PKL di Pasar Gembrong. agib©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah pada Agustus 2014, berupaya melansir kebijakan perizinan khusus bagi usaha mikro dan informal, termasuk di dalamnya pedagang kaki lima. Surat izin satu lembar ini bisa menjamin kelangsungan usaha para pedagang kecil ini, agar bebas dari gangguan. Bahkan, mereka dijamin bebas dari potensi dipalak preman atau digusur aparat tim ketentraman dan ketertiban (trantib) Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung selepas rapat khusus membahas perizinan usaha di Jakarta, Jumat (18/7).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kata menko, sudah sepakat dengan ide itu. Implementasi izin khusus ini dijalankan bersama Kementerian Koperasi dan UKM serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti perusahaan mikro akan mendapat satu lembar perizinan, mikro dan informal tidak perlu ada NPWP-nya. Kalau perusahaan kecil akan ada kebutuhan mencantumkan NPWP. Ini cukup diurus di tingkat kecamatan saja, " kata pria akrab disapa CT.

Menko menjanjikan adanya surat izin khusus itu akan mengamankan kelangsungan bisnis UKM dan PKL. Keuntungan lainnya, pengusaha kecil bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke bank-bank mitra pemerintah, tanpa ditanya permodalan. "Kalau sudah punya izin satu lembar, dia tidak akan diganggu oleh pemda, oleh trantib, serta dipungut yang tidak resmi,” ujarnya.

Dengan adanya keuntungan-keuntungan itu, PKL tidak perlu dipaksa mengurus dokumen tersebut. Konsepnya harus selesai bersama dengan ide perizinan terpusat nasional pada 19 Agustus mendatang. Bila disetujui presiden, maka seluruh kepala daerah wajib tunduk pada ketentuan surat ‘sakti’ untuk UMKM ini.

"Pak Mendagri akan menyiapkan, dalam kurun waktu sama seperti PTSP akan dibuat aturannya. Kalau perlu perpres, kalau butuh lebih kuat lagi bisa kita bikin, PP. ini akan mengikat, pemda sudah mengetahui apa yang harus dilakukan," urai CT.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura
KemenKopUKM Pastikan Perda Kabupaten Klungkung Tidak Batasi Jam Operasional Warung Madura

KemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Muhaimin Singgung Kyai Langgar Hukum, Bisa Kualat Sama Negara
VIDEO: Muhaimin Singgung Kyai Langgar Hukum, Bisa Kualat Sama Negara

Cak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ngotot Produk UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Pelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.

Baca Selengkapnya