Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus izin usaha 3 jam, BKPM terima komitmen investasi Rp 17,11 T

Urus izin usaha 3 jam, BKPM terima komitmen investasi Rp 17,11 T gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima komitmen investasi dari empat perusahaan melalui layanan izin investasi 3 jam. Tiga dari empat perusahaan tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Arab Saudi, RRC dan Amerika Serikat, sedangkan satu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total nilai investasi keseluruhan Rp 17,11 triliun (kurs Rp 13.500 per USD).

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pelaksanaan izin investasi 3 jam ini sangat bermanfaat dan dinilai positif bagi ekonomi Indonesia. Layanan izin investasi 3 jam diharapkan berdampak positif dalam mengubah kebiasaan investor yang sebelumnya selalu mengurus lewat pihak ketiga, kini datang sendiri dan mengurus perizinan dengan cepat dan mudah di kantor BKPM.

"Jadi kalau yang disyaratkan adalah minimal di atas Rp 100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh di atas batas minimal tersebut," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (4/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Franky, dalam evaluasi proses pelaksanaan layanan izin investasi 3 jam itu didapati bahwa selama ini investor terbiasa mengurus izin investasi melalui pihak ketiga. "Layanan ini berupaya untuk mengubah paradigma bahwa mengurus perizinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga," paparnya.

Dari data BKPM, empat perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembangkit listrik tenaga air, dan sektor industri. Franky menyampaikan bahwa ilustrasi dari layanan izin investasi 3 jam adalah investor datang dengan pesawat dan dari airport langsung menuju kantor BKPM, kurang lebih 1,5 jam.

"Investor dapat langsung menuju ke lounge layanan izin investasi 3 jam yang telah disediakan, setelah menyerahkan dokumen, dan menunggu selama 3 jam, mereka akan keluar dengan membawa delapan dokumen plus satu dokumen tambahan tersebut," jelasnya.

Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan bahwa selain 4 perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/perorangan yang melakukan konsultasi terkait layanan tersebut.

"Terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam empat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan adalah maksimal 45 menit. Tahapan pertama menyampaikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudian pengurusan 3 produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelasnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tahap terakhir, adalah pengurusan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

BKPM juga menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktivitas produksi perusahaan. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN
Karena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN

Dinamika minat investasi pada IKN meningkat, apalagi pemerintah menjamin risiko demand pada tahap awal.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Basuki untuk Percepat Pembangunan IKN
Begini Strategi Basuki untuk Percepat Pembangunan IKN

Minat para investor itu, kata Basuki, sebagian besar menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Baca Selengkapnya
Sudah Siapkan Skema, PT PII Siap Jamin Proyek Infrastruktur di IKN Nusantara
Sudah Siapkan Skema, PT PII Siap Jamin Proyek Infrastruktur di IKN Nusantara

Nantinya, skema penjaminan infrastruktur di IKN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik

Banyaknya investor menunjukkan bahwa IKN memang tempat menarik bagi pengusaha lokal maupun asing untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Investasi Masuk ke IKN Nusantara Ditarget Capai Rp100 Triliun di 2024
Investasi Masuk ke IKN Nusantara Ditarget Capai Rp100 Triliun di 2024

Hingga saat ini, investasi yang sudah masuk dalam pembangunan IKN Nusantara mencapai Rp47,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Empat Perusahaan Asing Disebut Siap Investasi Infrastruktur IKN
Empat Perusahaan Asing Disebut Siap Investasi Infrastruktur IKN

Menteri investasi bahlil Lahadalia mengklaim sejumlah perusahaan asing siap berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Investasi Asing Masuk IKN Usai 17 Agustus 2024, Ada Uni Emirat Arab Hingga Korea
Investasi Asing Masuk IKN Usai 17 Agustus 2024, Ada Uni Emirat Arab Hingga Korea

Pemerintah membantah bahwa investor asing enggan untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara

Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN

Kemenkeu berencana memberikan dana suntikan PMN kepada tiga perusahaan pelat merah senilai Rp28,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Klaim Badan Otorita IKN: Investor Antre Tanamkan Modal di Ibu Kota Baru
Klaim Badan Otorita IKN: Investor Antre Tanamkan Modal di Ibu Kota Baru

Badan Otorita IKN perlu melakukan evaluasi terhadap kebutuhan investasi di IKN satu per satu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Investor Tak Ragu Investasi di IKN: Prabowo Setuju Percepatan Pembangunan
Jokowi Minta Investor Tak Ragu Investasi di IKN: Prabowo Setuju Percepatan Pembangunan

Menurut Jokowi, Prabowo selaku presiden terpilih menyetujui percepatan pembangunan IKN, termasuk anggarannya.

Baca Selengkapnya