Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usaha migas, investor hanya perlu urus enam izin

Usaha migas, investor hanya perlu urus enam izin Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus sebanyak 98 perizinan usaha minyak dan gas bumi. Dengan demikian, investor hanya perlu mengurus enam perizinan dari sebelumnya 104 perizinan.

Pemangkasan perizinan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 29 tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan Usaha Migas.

"Sudah resmi kegiatan usaha migas disederhanakan. Beberapa peraturan menteri dan keputusan menteri itu digabung dan disederhanakan dalam satu peraturan menteri. Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner,"kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Jakarta, Selasa (25/4).

Orang lain juga bertanya?

Adapun enam persetujuan itu antara lain izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu. Sementara di hilir, izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga.

"Kalau dulu masing-masing satu izin, sekarang izinnya satu saja sehingga lebih sederhana dan membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat."

"Kami juga akan usahakan mulai akhir 2017 izin di migas fully online sehingga tidak perlu pakai pihak ketiga."

Dia berharap terobosan yang dilakukan pihaknya bisa diikuti oleh instansi pemerintah lain yang juga berwenang mengeluarkan izin usaha migas.

"Masih ada 200-an izin lagi dari institusi yang lain," katanya. "Jika dipangkas, industri migas hulu dan hilir bisa bergerak lebih cepat sehingga kegiatan ekonomi yang berbasis migas bisa lebih cepat dan lebih baik lagi." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari

Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Teken Kontrak 2 Wilayah Kerja Migas Indonesia Datangkan Investasi Rp616,5 Miliar
Teken Kontrak 2 Wilayah Kerja Migas Indonesia Datangkan Investasi Rp616,5 Miliar

Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial, melalui pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan.

Baca Selengkapnya
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara

Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota

Revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas

Masalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.

Baca Selengkapnya