Usai Google dan Facebook, Pemerintah Bakal Kejar Pajak Netflix
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.
"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).
-
Pajak apa yang diterapkan untuk Netflix dan Spotify? 'Jadi, jasanya Netflix to? iya kena. (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen),' ungkap Suryo saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
-
Bagaimana cara perhitungan pajak Netflix dan Spotify? Dengan adanya kebijakan ini, harga langganan untuk Netflix dan Spotify dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun depan.Berapa kira-kira harga langganan untuk kedua layanan tersebut? Saat ini, biaya terendah untuk berlangganan Netflix adalah Rp 54.000 untuk paket Mobile, sedangkan paket Basic dikenakan biaya Rp 65.000. Dengan penerapan pajak 12 persen, berikut adalah estimasi harga langganan Netflix di tahun mendatang:Mobile: Harga Rp 54.000, setelah PPN menjadi Rp 60.480Basic: Harga Rp 65.000, setelah PPN menjadi Rp 72.800Standard: Harga Rp 120.000, setelah PPN menjadi Rp 134.400Premium: Harga Rp 186.000, setelah PPN menjadi Rp 208.320 Harga Langganan Spotify Untuk layanan Spotify, berikut adalah perkiraan biaya langganan setelah penerapan PPN:Mini: Rp 10.700, setelah PPN menjadi Rp 11.984Individual: Harga Rp 54.990, setelah PPN menjadi Rp 61.558Duo: Rp 71.490, setelah PPN menjadi Rp 80.068Family: Rp 86.900, setelah PPN menjadi Rp 97.328Mahasiswa: Rp 27.500, setelah PPN menjadi Rp 30.800
-
Mengapa Netflix dan Spotify dikenakan PPN? DJP (Direktur Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah mengumumkan bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
-
Bagaimana singkatan nama baru Kementerian Komunikasi dan Digital? 'Komdigi,' jelasnya.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
-
Kapan PPN untuk Netflix dan Spotify mulai berlaku? DJP (Direktur Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, telah mengumumkan bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
Dia melanjutkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai landasan untuk memungut pajak dari sektor digital. Meski demikian, dia memastikan perusahaan digital yang mengambil keuntungan dari Indonesia wajib menyetor pajak.
"Di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, di dunia tak hanya Indonesia yang berupaya mengejar pajak Netflix. Ada juga negara-negara lain seperti Australia dan Singapura.
"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana. Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konten berkaitan dengan drama Korea menjadi jembatan untuk popularitas konten-konten di Netflix.
Baca SelengkapnyaMulai tahun 2025, layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaWu Shangyuan menilai rencana pemerintah tersebut bakal mendorong publik beralih ke situs streaming ilegal.
Baca SelengkapnyaNetflix berhasil menambah 5,1 juta pelanggan baru untuk layanan streamingnya selama kuartal ketiga.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga saham dan pencapaian jumlah penonton tersebut mencerminkan potensi besar Netflix dalam mengembangkan program siaran langsung.
Baca SelengkapnyaLayanan Over The Top (OTT) seperti Google dan Meta, masih menjadi permasalahan hingga hari ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan layanan streaming Netflix hingga Spotify turut dibebankan tarif PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaDengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital.
Baca SelengkapnyaDua perusahaan multinasional ini juga cukup kompetitif dari sisi pendapatan.
Baca Selengkapnya