Usai Perpres Mobil Listrik Diteken, Pemerintah Bakal Revisi PP 41 Terkait PPnBM
Merdeka.com - Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik sudah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Payung hukum mobil ramah lingkungan ini juga akan didukung Peraturan Pemerintah (PP) baru, hasil dari revisi PP Nomor 41 tahun 2013, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, tahap lanjut setelah Perpres kendaraan listrik diteken adalah menunggu revisi PP 41.
"Kemudian dari segi mobil listriknya kan Perpres-nya sudah turun dan kita menunggu revisi PP 41," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menjelaskan, dalam Perpres terkait kendaraan ramah lingkungan diatur mengenai tugas-tugas yang harus dimainkan oleh masing-masing Kementerian. "Yang kedua diatur juga tingkat komponen dalam negeri, dimana tingkat komponen dalam negeri ini sinkron dengan apa yang yang sudah kita perjanjikan dengan Australia untuk ekspor mobil listrik ke Australia itu diminta ada local content setidaknya 40 persen," imbuhnya.
Sementara dalam revisi PP 41 akan terkait dengan skema PPnBM. "Kemudian yang terkait dengan insentif dan roadmap, itu ada di revisi PP 41 dan di revisi PP 41 kita sudah mengatur PPnBM basisnya adalah emisi kendaraan," urai Airlangga.
Dia menyebutkan dalam revisi aturan tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan insentif kepada kendaraan listrik. Pemerintah juga mengatur skema pajak bagi kendaraan berbahan bakar alternatif alias Flexy Engine, yang berbahan bakar biofuel.
Pemerintah kata, dia telah menargetkan pemberlakuan bahan bakar B30 pada tahun 2020. "Dari segi produsen otomotif sekarang sedang melakukan uji coba dan diperkirakan tidak ada persoalan."
Tak hanya itu, pemerintah, lanjut Airlangga juga terus mendorong penggunaan biofuel 100 persen alias B100. Tentu untuk mendorong percepatan penggunaan biofuel dukungan berupa insentif harus diberikan.
"Kemudian ke depan pemerintah juga akan mendorong ke B100. Itu setara dengan Euro 4. Prosesnya bukan FAME, tapi hydrogenasi dengan proses itu Euro 4 terpenuhi. Kalau terpenuhi, B100 pun bisa dilaksanakan di tahun 2021 ke depan," ujar dia.
"Dengan demikian, Flexy engine menjadi bagian yang diberikan insentif. Kalau Flexy engine berbasis B100 itu kita PPnBM maksimal 8 persen. Jadi pemerintah sudah menyiapkan semua skema bahan bakar otomotif termasuk di dalamnya listrik maupun biofuel," tandas dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya