Usai rakor dengan Menko Darmin, Kemenkeu cabut PPN sapi bakalan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencabut aturan yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sapi bakalan sebesar 10 persen. Revisi ini dikenakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan memungut pajak untuk impor barang strategis di bidang pangan.
"Kita lakukan perbaikan, gitulah. Pokoknya PMK kita sesuaikan," kata Astera di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Harga kambing kurban naik berapa? Untuk harga sendiri, terjadi kenaikan di wilayah Kabupaten Bandung, berkisar Rp300-Rp500 ribu per ekornya.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kapan pangsit daging sapi di kukus? Setelah kukusan siap, masukkan hasil poin 3, tata secara rapi, jangan sampai tertindih antar pangsit. Setting waktu selama 15 menit.
Astera menegaskan, impor ternak akan dibebaskan dari pajak. Sebab, ternak masuk dalam kategori barang strategis bidang pangan. "Iya, ternak. Seperti rezim yang sebelumnya," imbuh Astera.
Astera menambahkan, revisi PMK ini akan segera berlaku. "Segera, ini akan kita berlakukan sesuai yang sebelumnya. Jadi tidak ada dampaknya, itu konsekuensinya," tutur Astera.
Sebelumnya, dalam mendukung kebijakan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 267 dengan hanya membebaskan PPN untuk sapi indukan. Sementara, sapi bakalan dikenakan PPN 10 persen.
Kementan berkeinginan untuk melindungi pelaku ternak dalam negeri sehingga diusulkan sapi bakalan dikenakan PPN.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaIndustri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaMaman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
Baca Selengkapnya