Usai tax amnesty, pemerintah didorong gelontorkan insentif pajak
Merdeka.com - Pemerintah didorong untuk menggelontorkan insentif fiskal usai pemberlakuan pengampunan pajak. Ini untuk merangsang konglomerat Indonesia, sudah mengikuti program tersebut, menginvestasikan uangnya ke sektor riil.
"Berikan insentif bagi wajib pajak yang merepatriasi lalu investasi di sektor riil," kata Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/4).
Menurutnya, contoh insentif bisa diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday. Tentu saja, insentif ini bisa diberikan jika investor sudah menanamkan modalnya di sektor usaha telah ditetapkan pemerintah.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Mengapa Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Di mana Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa tujuan insentif untuk Banyuwangi? 'Sesuai arahan pusat, DIFK ini akan dipergunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi warga. Seperti program-program pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat, upaya penurunan stunting, peningkatan investasi, hingga penurunan kemiskinan,' jelas Ipuk.
Selain insentif, pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum. Sebab, investor masih melihat ada tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebelumnya, mengatakan, perlambatan ekonomi menyulitkan pemilik modal yang mengikuti program pengampunan pajak. Mereka belum bisa memutuskan jenis usaha bakal dijadikan ladang investasi yang bersumber dari dana repatriasi.
"Sekarang lagi cari dimana proyek yang baik, yang mau dimasukan, tapi memang ini belum situasi ekonomi begini, pengusaha juga susah," ujarnya.
Sofjan mengaku sudah mengajak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mencari cara agar uang repatriasi dapat segera menggerakan perekonomian.
"Tapi belum ada yang dicapai, karena belum ada kesepakatan uang itu mau ditaruh dimana," ucap ketua dewan pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, dana yang direpatriasi konglomerat Indonesia selama sembilan bulan masa pengampunan pajak mencapai Rp 147 triliun. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaKetentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca Selengkapnya