Usai Terapkan Tarif PPN 11 Persen, Pemerintah Incar 3 Objek Pajak dan Cukai Baru
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) Karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak)," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/3).
Sri Mulyani menjelaskan, rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Sementara, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen. Dengan kata lain, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kapan kenaikan PPN berlaku? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
-
Bagaimana PPN dihitung? 'Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,' tegas Prita.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Setelah penerapan PPN 11 Persen ini, pemerintah berencana menerapkan pajak dan cukai ke beberapa objek baru. Ini termasuk pajak untuk perdagangan kripto:
Pajak Karbon Mulai Juli 2022
Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon untuk sektor PLTU batu bara yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2022. Pengenaan pajak untuk menurunkan emisi karbon ini ditunda pelaksanaannya hingga 1 Juli 2022 mendatang.
"Pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (1/4).
Febrio menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Mulai dari tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.
Sementara aturan lain seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021. Antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan NEK dan NDC di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim," kata Febrio.
Dia melanjutkan, proses penyusunan peta jalan (roadmap) pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon di antaranya akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan peraturan lainnya.
"Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi," kata dia.
Cukai Minuman Berpemanis
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno mengatakan, pemerintah akan membahas penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
"Yang perlu kita lakukan dalam waktu dekat adalah, setelah kita dapat arahan pasti dari Bu Menkeu, apakah akan kita segera eksekusi, kita akan segera sampaikan surat permohonan persetujuan dari Komisi XI DPR," kata Sarno dalam Diseminasi Rekomendasi Kebijakan Cukai MBDK di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (31/3).
Menurut dia, kalau kebijakan ini cepat disetujui oleh DPR RI, maka penerapan cukai tersebut bahkan bisa masuk dalam rencana APBN Perubahan 2022.
Dia memastikan, perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai, terutama produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dengan mengandung garam, gula, dan lemak tinggi telah sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Penerapan cukai MBDK diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Sarno juga memastikan cukai MBDK akan dapat diterapkan pada MBDK yang kandungan gulanya melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah, dengan skema multi tarif.
"Kita ingin minuman dengan kadar gula lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Cuma kira-kira kita ingin membuat threshold juga, seberapa besar kandungan gula yang masih aman dikonsumsi sehingga tidak dikenakan cukai," katanya.
Selain itu, pemerintah saat ini juga masih mendiskusikan penggunaan penerimaan negara dari cukai MBDK nantinya. Sebelum diterapkan, Sarno mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terutama dalam memberi pemahaman pada masyarakat bahwa MBDK memang layak dikenakan cukai, dan tidak semata untuk menambah penerimaan negara.
Pajak Kripto
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah bersiap menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas aset kripto. Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hesty Yoga Saksama, mengatakan aset kripto tetap dihitung sebagai objek pajak, lantaran bukan termasuk mata uang. Namun, pengenaan PPh dan PPN final atas kripto memiliki besaran tertentu yang cenderung lebih kecil.
"Kripto ini memang kena PPN, dan juga kena PPh. Tapi angkanya kecil kok, sekitar 0,1 persen dari transaksinya," terang Yoga dalam sesi media briefing DJP, Jumat (1/4).
Direktorat Jenderal Pajak kini tengah menyiapkan aturan turunan untuk mengatur detil besaran pajak pada aset kripto. Itu nantinya akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Yoga menyatakan, pemerintah bakal memberikan masa transisi bagi para pemungut PPN untuk melakukan berbagai persiapan. "Aturan soal PPN final atas aset kripto ini akan diimplementasikan Mei 2022, nanti berbentuk PMK," ujar Yoga.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaDi tengah kenaikan pajak ini, pemerintah memberikan stimulus, yakni paket kebijakan yang dilengkapi dengan berbagai insentif dan pengecualian.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengumumkan beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 11 persen dan masih berlaku pula PPN 0 persen.
Baca SelengkapnyaPrabowo bilang pemerintah telah menyiapkan bantuan stimulus ekonomi untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Baca Selengkapnya