Usul PBB dihapus, Menteri Ferry dinilai kebablasan
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dinilai kebablasan mewacanakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, pemerintah pusat sudah melimpahkan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah sejak 1 Januari 2014.
Ini menyusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTPB) terlebih dulu dilimpahkan pada 1 Januari 2011. Pelimpahan kedua jenis pungutan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Atas dasar itu, Pengamat Perpajakan Darussalam menilai pemerintah pusat tak berwenang menghapus PBB. Terlebih lagi, pungutan itu lazim dilakukan banyak negara.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
"Menurut saya, itu jadi suatu yang kebablasan. Di dunia internasional saja ada kok, dinamakan pajak properti," ujarnya saat dihubungi, kemarin. Menurutnya, penghapusan PBB bakal mengganggu penerimaan daerah.
Sebenarnya, PBB bisa digunakan oleh Pemda untuk meningkatkan perekonomiannya. Sebab, pemda bakal menerima sepenuhnya penerimaan pajak tersebut. Beda ketika PBB masih dikelola pusat, pemda hanya menerima bagian sebesar 64,8 persen.
Namun, di sisi lain, Pemda juga berhak untuk tak memungut PBB. Jika, berdasarkan perhitungan, biaya pemungutan akan lebih besar ketimbang penerimaan yang akan didapat. Sebelum memungut, Pemda juga mesti menempuh jalan panjang menyiapkan perangkat hukum, sumber daya manusia, Struktur organisasi dan tata kerja, sarana dan prasarana, pembukaan rekening penerimaan, dan lainnya.
Selain itu, UU PDRD hanya membolehkan pemda mematok tarif PBB maksimal 0,3 persen dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp 10 juta.
Makanya, masih banyak pemda belum siap memungut PBB. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Januari 2013, sebanyak 260 Pemda telah menyiapkan peraturan daerah untuk memungut PBB. Kemudian, 57 pemda sedang menyusun draft aturan main, 175 pemda belum menyusun sama sekali.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaPemisahan Kementerian PUPR ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi Pekerjaan Umum.
Baca Selengkapnya