Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Bea Meterai Baru Disahkan, ini Dokumen Nantinya Tak Wajib Bermeterai

UU Bea Meterai Baru Disahkan, ini Dokumen Nantinya Tak Wajib Bermeterai Ilustrasi Dokumen Bolak Balik. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan yang dikenakan bea meterai di tahun depan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta. Di mana, saat ini, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

"Tarif Rp 10.000 ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah," jelas Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo saat media briefing online, Rabu (30/9).

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Meterai.

Dalam UU tersebut tarif bea meterai menjadi tunggal hanya Rp10.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Adapun saat ini, bea meterai masih berlaku Rp3.000 dan Rp6.000.

Alasan Pemerintah Naikkan Bea Meterai

Suryo mengungkapkan alasan pemerintah menaikan tarif bea meterai sebesar Rp10.000. Salah satunya yakni menyesuaikan kondisi dan perkembangan zaman yang ada.

"Meterai itu dulu nilai per lembarnya Rp 500 dan Rp 1.000, dengan perkembangan zaman yang Rp 500 jadi Rp 3.000 dan Rp 1.000 jadi Rp 6.000 di tahun 2020," katanya.

Dia mengatakan, selama 20 tahun terakhir pemerintah tidak bisa menaikan tarif meterai karena terbentur aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985. Dalam beleid itu, maksimal kenaikan bea meterai hanya enam kali lipat dari UU tersebut.

"Dari Rp 500 ya maksimumnya cuma Rp 3.000, yang Rp 1.000 ya maksimumnya cuma Rp 6.000. Jadi kita tidak bisa naikkan sebelum UU-nya diubah. Ini yang jadi urgensi alasan kami kemarin untuk mengubah UU Bea Meterai," jelasnya.

Suryo mengatakan tarif Rp10.000 untuk meterai juga dinilai tak terlalu mahal jika menggunakan inflasi saat ini. 

Alasan lain UU Bea Meterai diubah adalah bentuk dokumen yang sudah berubah mengikuti perkembangan zaman. Dia menjelaskan, dengan UU baru ini maka pemerintah menyediakan meterai yang bisa digunakan untuk dokumen elektronik.

"Terkait UU bea meterai kalau bahasa sederhananya adalah pajak atas dokumen. Kalau dulu dokumen hanya kertas, dari tahun 1985 ini. Tapi melihat dinamika perubahan zaman yang sedemikian rupa, bahasa bea meterai diperluas, tetap atas dokumen tapi tidak hanya kertas tapi juga yang bersifat elektronik."

"Satu hal ketika kita mengubah UU bea meterai ini, karena sudah banyak dokumentasi-dokumentasi yang dibentuk dalam bentuk elektronik. Apalagi kita punya UU ITE yang menyatakan dokumen itu sah, meski dibuat dalam bentuk elektronik," tuturnya.

Reporter Magang: Brigitta Belia

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen

Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya