UU Cipta Kerja Bisa Tekan Pungutan Liar dan Tutup Celah Korupsi
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi terus mengejar investasi guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dilakukan melalui penerbitan UU Cipta Kerja. Aturan baru tersebut menawarkan berbagai kemudahan bagi investor atau pelaku usaha. Mulai dari perizinan, hingga perpajakan yang dirampingkan.
"Ini adalah undang-undang historis karena mencakup ekonomi dan dimensi perdagangan secara keseluruhan," ujar Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar dalam US-Indonesia Investment Summit, Selasa (8/12).
Perampingan ini dilakukan dengan memangkas sejumlah aturan yang tumpang tindih agar lebih efisien. Selain itu, pemangkasan aturan melalui UU Cipta Kerja dinilai bisa jadi solusi untuk menutup celah korupsi.
-
Bagaimana cara membuat pekerjaan lebih efisien? 'Sekarang kan sampai saat ini aturannya 8 jam. Dari 8 jam ini harusnya bisa diatur secara efektif dan efisien supaya tidak membuang kerjaan di luar jam kerja,' kata Imran dalam keterangannya, Kamis (10/10).
-
Bagaimana cara kata ganti mempersingkat kalimat? Kata ganti digunakan untuk mempersingkat kalimat.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana rencana mengurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Kenapa sistem ini dinilai bisa menekan politik uang? Sistem proporsional tertutup dinilai mampu meminimalisasi politik uang karena biaya pemilu yang lebih murah dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka.
"Jadi dengan undang-undang ini, kami menyelaraskan undang-undang yang tumpang tindih, dan kemudian kami akan memangkasnya hingga menekan potensi pungutan liar dan Korupsi," kata dia.
Lebih lanjut, Mahendra menyinggung masalah dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terseret kasus dugaan korupsi. Yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan.
"Saya tidak ingin berkomentar untuk kasus itu, tapi saya ingin berkomentar dari sisi lain, di mana karena penangkapan ini kita menjadi yakin bahwa penegakan hukum menjadi lebih efektif dengan dua penangkapan tersebut," kata Mahendra.
"Dengan demikian, kredibilitas ini menunjukkan tidak ada yang namanya pengecualian untuk korupsi dan tindak kriminal lainnya," tutupnya.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Luhut Binsar Panjaitan blak-blakan bahwa praktik korupsi tak mungkin bisa hilang dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.
Baca SelengkapnyaTanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol.
Baca SelengkapnyaKehadiran UU ASN secara keseluruhan telah menjawab tujuh klaster masalah utama di lingkungan KemenPAN-RB.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaLuhut menyebut berkurangnya OTT yang dilakukan KPK karena sistem pencegahannya berhasil.
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca Selengkapnya