UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Kewenangan Pemberian Izin Pemda
Merdeka.com - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menegaskan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak membuat daerah kehilangan haknya dalam memberikan izin investasi. Semua perizinan harus mendapatkan restu dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
"Di Undang-Undang Cipta Kerja ini, tidak ada satu izin daerah yang ditarik di pusat. Izin semua ada di daerah," kata Menteri Bahlil dalam diskusi virtual berjudul Investor Lokal Anak Kandung yang Perlu Didukung, Jakarta, Selasa (15/6).
Menteri Bahlil menjelaskan, yang dilakukan pemerintah hanya melakukan integrasi proses perizinan. Dilakukan melalui sistem OSS (One Single Submission) dengan sistem iklim positif.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Kenapa Hamzah Haz menjabat Menteri Investasi? Kemudian di tanggal 10 Mei 1999, ia mengundurkan diri dari jabatan menteri karena ada desakan masyarakat agar pimpinan partai tidak duduk sebagai menteri.
-
Apa yang di paparkan oleh Menteri Bahlil? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Apa yang dimaksud dengan investasi legal? Investasi legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas terkait. Anda dapat memeriksa daftar perusahaan yang terdaftar di situs resmi OJK.
-
Apa yang dilakukan pemerintah untuk meyakinkan investor? Presiden, lanjut Nurul, telah mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Menurutnya, hal itu bukti bahwa IKN tetap berlanjut.
-
Siapa yang harus melanjutkan kebijakan hilirisasi? Ia pun berpesan bahwa siapapun nanti menteri investasi selanjutnya, tugasnya adalah melanjutkan kebijakan tersebut.
Setelah izin diajukan lewat sistem online, maka prosesnya tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai pemberi izin.
Hanya saja lama proses pemberian izin dibatasi waktu selama 20 hari kerja. Bila setelah melewati batas waktu tersebut, maka izin akan diproses dari pemerintah pusat.
"Kalau semuanya sudah lengkap tapi belum dapat izin dari bupatinya, otomatis izin yang keluar dari pemerintah pusat," kata Menteri Bahlil.
Cara ini dilakukan pemerintah demi memberikan kepastian kepada para pelaku usaha. Sebab hal ini menjadi yang paling penting bagi pengusaha. Sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
"Kolaborasi ini instrumen penting buat pengusaha daerah karena kalau daerah tidak siapkan izin dengan baik, maka akan susah kalau ada investasi yang masuk," tuturnya.
Pesan Jokowi ke Pemda: Izin Investasi Berorientasi Ekspor Harus Langsung Diberikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus kepada masuknya investor, khususnya yang berorientasi ekspor. Sebab, dengan kinerja ekspor yang kuat, Indonesia tidak perlu lagi khawatir akan gejolak yang terjadi pada perekonomian global.
Jokowi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi masalah besar saat ini yaitu ketidakpastian ekonomi global. Ini perlu diwaspadai karena juga berdampak pada perekonomian Indonesia.
"Problem besar kita yang kita hadapi sekarang ini itu ketidakpastian ekonomi global yang sulit diprediksi, sulit dikalkulasi karena kebijakan-kebijakan sekarang ini memang pada posisi transisi yang menuju kepada norma yang baru. Ini masa transisi. Oleh sebab itu persiapan antisipasi itu betul-betul harus terus kita lakukan dalam merespons setiap perubahan-perubahan yang ada," ujar dia saat meresmikan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (26/7).
Dalam menghadapi gejolak ekonomi global ini, lanjut dia, neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan Indonesia harus lebih kuat. Dengan demikian, meski kondisi global penuh ketidakpastian, namun tidak akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia.
"Kalau kita sudah surplus neraca perdagangan kita, mau ada gejolak apa kita bisa kipas-kipas. Defisit transaksi berjalan kita sudah surplus ya sudah kita kipas-kipas. Pertama saya titip itu investasi yang orientasi ekspor yang kedua investasi yang berkaitan dengan substitusi barang impor buka lebar-lebar," kata dia.
Agar neraca perdagangan Indonesia bisa surplus, lanjut Jokowi, maka investasi di sektor industri yang berorientasi ekspor harus ditingkatkan. Untuk itu, peran Pemda sangat penting untuk mempermudah perizinan dan birokrasi agar para investor tersebut mau masuk.
"Oleh sebab itu saya titip kepada gubernur, bupati, walikota urusan yang berkait dengan investasi yang orientasinya ekspor atau investasi yang itu adalah substitusi barang-barang yang impor sudahlah jangan ada pembicaraan lagi. Tutup mata langsung suruh bangun investasi itu investor. Karena ini yang kita butuhkan. Jangan mikir panjang panjang, jangan ditanya macam-macam sehingga batal enggak jadi investasi di provinsi di kabupaten kota daerah Bapak Ibu semuanya," jelas dia.
Bahkan jika perlu, kata Jokowi, izin investasi yang diajukan oleh investor langsung diberikan saat itu juga. Dengan demikian, investor perlu lagi menunggu dan akhirnya batal berinvestasi di Indonesia.
"Sekali lagi yang namanya investasi yang orientasinya ekspor buka lebar-lebar. Yang namanya investasi untuk substitusi barang-barang impor buka lebar-lebar. Jangan ada pertanyaan lagi. Kalau bisa selesaikan izinnya detik itu juga hari itu juga. Biar besok dia bisa langsung bangun. Ini pelayanan kecepatan," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum pemberian kepada Ormas, izin pernah diberikan kepada perusahaan-perusahaan hingga kemudian dikritik.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaDalam diskusi tersebut menghasilkan 6 kesepakatan dari warga Rempang.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan tidak ada unsur politik balas budi terkait pemberian izin tambang untuk ormas berlatarbelakang agama
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya