Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja untuk Percepat Izin Usaha di Pemerintah Pusat dan Daerah

UU Cipta Kerja untuk Percepat Izin Usaha di Pemerintah Pusat dan Daerah Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. ©2019 Liputan6.com/Tommy Kurnia Rony

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hendak mempercepat proses perizinan usaha yang kerap lambat urus, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Sebab, banyak proses izin usaha yang kerap molor akibat ego sektoral masing-masing kementerian/lembaga.

"Saya ingin sampaikan fakta juga, bahwa terjadi ego sektoral yang besar di republik ini. Izin kementerian/lembaga terhadap izin usaha itu masing-masing ego sektoral kementerian teknis minta ampun," ujarnya dalam sesi webinar, Selasa (13/10).

Terkait dengan itu, RUU Cipta Kerja pada Pasal 174 coba mengatur tentang kewenangan daerah. Bahlil memaknai kewenangan yang ada pada kementerian/lembaga, termasuk kepala daerah, sebagai bagian pendelegasian kewenangan presiden kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah.

Orang lain juga bertanya?

"Selama ini, kementerian/lembaga ini juga tidak hanya bupati/gubernur yang izinnya terlambat. Mohon maaf, kementerian/lembaga ini juga masalah besar. Begitu saya masuk ke BKPM, izinnya itu NIB (Nomor Induk Berusaha) itu 3 jam," ungkapnya.

"Tetapi notifikasinya di Mekah, kalau orang tawaf 7 kali di Mekah, ini tawaf di kementerian mungkin enggak jelas kapan selesainya. Maka ini juga jadi sumber penghambat investasi," keluh Bahlil.

Namun, dia menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha. Dengan catatan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) diterbitkan langsung secara online oleh BKPM.

"Izin yang ada di Pasal 174 poin B, itu izin daerah tidak ditarik, tidak ada sama sekali yang ditarik. Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK. Dan NSPK ini langsung kita buat di Jakarta lewat PP," tuturnya.

Atur Izin Usaha Secara Online

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan tugas kepada BKPM untuk mengatur proses izin usaha secara terpadu.

"Kemudian izin dilakukan lewat elektronik. Jadi proposal elektronik yang digabungkan masuk lewat OSS (Online Single Submission). Kenapa ini dilakukan, karena pengusaha itu cuman butuh 4 hal; kemudahan, kepastian, efisiensi, kecepatan," jelas Bahlil.

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menarik kewenangan pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin. Hanya saja, aturan baru tersebut coba memfasilitasi agar prosesnya tidak berputar-putar.

"Saya dalam rapat kemarin saya jujur mengatakan bahwa, sangatlah tidak elok kalau semua izin ditarik ke pusat semua. Untuk apa orang jadi gubernur, untuk apa orang jadi bupati kalau izinnya semuanya ditarik. Yang benar itu adalah izin tetap di daerah, tetapi kita membuat ruang agar tidak terlalu panjang izinnya," serunya.

Dia mengambil contoh terkait penerbitan NSPK oleh BKPM untuk izin lokasi usaha. Bahlil menyatakan, UU Cipta Kerja hendak memberikan kepastian kepada pengusaha kapan izin usaha tersebut akan keluar.

"Ini lah yang dalam NSPK ini kita buat contoh 1,5 bulan. Silakan bapak-bapak (pemerintah daerah) mengeluarkan izin untuk mengeluarkan 1,5 bulan itu. Itu kewenangan daerah. Tetapi kalau 1,5 bulan tidak keluar, maka online NSPK itu dianggap disetujui dan kita keluarkan, berdasarkan peta RT/RW yang ada di Kementerian ATR. Karena peta itu semua akan dimasukan lewat OSS," pungkasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit

Proses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo

Pemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Izin Tambang PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan
Menteri Bahlil: Izin Tambang PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan

Izin yang diberikan kepada PBNU, merupakan bekas wilayah pertambangan perjanjian yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya