Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja: WNA Tinggal 183 Hari di Indonesia Wajib Bayar Pajak

UU Cipta Kerja: WNA Tinggal 183 Hari di Indonesia Wajib Bayar Pajak Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi dalam negeri dan mewujudkan bidang perpajakan yang kompetitif.

"Ini yang coba dicapture dalam Undang-Undang Cipta Kerja Perpajakan. Kita perlu untuk buat daya tarik investasi di indonesia dan di bidang perpajakan yang kompetitif," ujar dia dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11).

Bendahara negara merinci, pada PPh penyesuaian akan memperjelas penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di mana setiap WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, otomatis termasuk wajib pajak dalam negeri.

Sementara, bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka menjadi subjek pajak luar negeri. Namun dengan persyaratan tertentu yang akan diatur.

"Jadi, ini semua bertujuan untuk memberikan klasifikasi dan status dari subjek pajak yang jelas," paparnya.

Lalu, pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Sehingga aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat untuk bekerja di Indonesia. Mengingat tenaga kerja asing juga diperlukan untuk kegiatan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan.

Selain itu, untuk menarik para investor, pemerintah melakukan penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri. "Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya. Namun, dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia atau kegiatan produktif lainnya, paparnya.

Kemudian, pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Guna mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil, sehingga dinilai membuat koperasi kian lebih produktif.

"Badan Pengelolaan Keuangan Haji juga tidak menjadi objek pajak," tambahnya.

Penyertaan Modal

Penyesuaian juga terjadi pada tarif PPh 26 atas bunga, dari sisi PPN beberapa penyesuaian ialah penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN. Sementara penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.

Pemerintah juga melakukan relaksasi cara pembayaran bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, yakni dengan mencantumkan NIK. Tujuannya untuk memudahkan dan meningkatkan kepatuhan dari anggota masyarakat yang tidak memiliki NPWP.

"Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience, faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran sudah dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan," tukasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP
BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya