UU HPP Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Negara Hingga Rp140 T di 2022
Merdeka.com - Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) berpotensi meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2022. Setidaknya pendapatan negara akan bertambah Rp 140 triliun karena adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2022.
"Kita melihat ada potensi dan sesuai dengan slide terkahir Bu Meneku menunjukkan tahun 2022 kita perkirakan hampir Rp 140 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10).
Potensi pendapatan negara pun akan kembali naik di kisaran Rp 150 triliun - Rp 160 triliun pada tahun 2023. Alasannya, potensi kenaikan di tahun 2022 baru akan dimulai pada bulan April, sementara di tahun 2023 sudah full selama 12 bulan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
"Kemudian dari di 2023-nya itu kenaikan Rp 150 triliun - Rp 160 triliun, mungkin Rp 150 triliun," kata dia.
Namun kenaikan pendapatan negara ini tidak bisa terjadi begitu saja. Dibutuhkan juga upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Ini tidak akan terjadi sendirinya, artinya teman-teman di DJP memiliki tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak harus bekerja lebih keras cover bidang-bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN tahun 2021, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp 1.840 triliun. Terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.510,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,6 triliun.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, capaian pendapatan negara tahun 2023 yang tembus melebihi target merupakan pencapaian yang luar biasa baik.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca Selengkapnya