Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU HPP Dinilai Langkah Pemerintah Tagih Balik Insentif Fiskal Selama Pandemi

UU HPP Dinilai Langkah Pemerintah Tagih Balik Insentif Fiskal Selama Pandemi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Departemen Ekonomi CSIS, Yose Rizal Damuri mencatat, selama dua tahun terakhir pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19. Berbagai fasilitas tersebut didapat menggunakan fasilitas fiskal untuk bertahan dari pandemi dan krisis yang diakibatkan.

"Seperti yang saya sampaikan, kita selama ini berpesta mengenakan fiskal," kata Yose dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jakarta, Kamis (14/10).

Yose menuturkan, selama pandemi dan terjadinya krisis, perekonomian nasional sangat bergantung pada fiskal. Yose menilai diluar tujuan formal pemerintah melahirkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), terselip tujuan pemerintah hendak menagih berbagai insentif dan bantuan dari fiskal.

Orang lain juga bertanya?

"Cuma sekarang kita perlu bayar tagihannya, saya melihat kebijakan pajak yang baru ini diluar tujuan formal, ini untuk membayar tagihan tadi," kata dia.

Seharusnya, kata Yose, pemerintah harus melihat dalam kondisi saat ini sudah laik atau belum untuk melakukan penagihan tersebut.

"Masalah timing membayar tagihan tadi, kita harus melihat tingkat pendapatan pajak, dan apakah ini membuat wajib pajak mau membayar pajak yang lebih tinggi. Kapannya ini juga sangat penting karena momentum krisis ini menentukan arah dari pemulihan ekonomi," tuturnya.

Wajar

Menurut Yose, memang pemerintah berhak untuk melakukan penagihan tersebut kepada masyarakat. Sebab, beban fiskal akan semakin berat di masa depan. Namun menurutnya saat ini bukanlah waktu yang tepat bagi pemerintah melakukan hal tersebut. Ada banyak hal yang masih membayangi terlepas dari tren pemulihan ekonomi saat ini terjadi.

"Sebaiknya pembayaran tagihan ini tidak dilakukan buru-buru, karena banyak masalah yang menyelimuti perekonomian," kata dia.

Yose tak ingin kebijakan pemerintah ini justru tidak produktif dan membuat pertumbuhan ekonomi nasional jadi tersendat. Peningkatan PPN dan aturan baru PPh bisa mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat yang menjadi pendorong utama perekonomian nasional.

"Ada kemungkinan kenaikan PPN dan PPh bisa pengaruhi berbagai konsumsi dari tingkatan penghasilan karena konsumsi yang datang ini pendorong utama dari pemulihan ekonomi," kata dia.

Terlebih berdasarkan statistik, tingkat konsumsi kelompok menengah atas mencapai 40 persen sampai 45 persen. Sementara kelompok ini yang bakal terkena imbas perubahan pengenaan PPh.

"Jangan sampai ini semua hal yang kontraproduktif dalam pemulihan ekonomi, kalau kondisi yang belum dukung sebaiknya jangan dulu dilakukan," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah Soal Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang
Alasan Pemerintah Soal Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang

Kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi

Disertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Telah Belanjakan Anggaran Rp1.369 Triliun Hingga Akhir September 2023
Pemerintah Telah Belanjakan Anggaran Rp1.369 Triliun Hingga Akhir September 2023

Sri Mulyani menjelaskan bahwa realisasi belanja pemerintah pusat mengalami pertumbuhan 2,6 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Belanja Pemerintah Per Agustus 2024 Tembus Rp1.368 Triliun
Belanja Pemerintah Per Agustus 2024 Tembus Rp1.368 Triliun

Realisasi belanja ini dalam bentuk distribusi jaminan sosial, hingga bantuan sosial.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Bagi-Bagi Bonus Rp330 Miliar untuk 33 Pemda
Alasan Pemerintah Bagi-Bagi Bonus Rp330 Miliar untuk 33 Pemda

Sri Mulyani Indrawati menceritakan ide memberikan insentif fiskal tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggaran Perlinsos 2024 Capai Rp493 Triliun, Nilainya Hampir Setara dengan Awal Pandemi
Anggaran Perlinsos 2024 Capai Rp493 Triliun, Nilainya Hampir Setara dengan Awal Pandemi

Anggaran perlinsos 2024 naik 12,4 persen dibanding tahun 2023. Ini selaras dengan tujuan pemerintah menurunkan angka kemiskinan ekstrem.

Baca Selengkapnya