Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU P2SK Disahkan, LPS Dapat Mandat Baru Jadi Penjamin Asuransi

UU P2SK Disahkan, LPS Dapat Mandat Baru Jadi Penjamin Asuransi LPS. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki mandat baru yaitu sebagai penjamin asuransi. Sebagaimana diketahui, selama ini, belum ada aturan yang mengatur LPS sebagai penjamin polis asuransi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan apresiasi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang oleh DPR.

"Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (15/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, penambahan mandat terhadap LPS untuk menjamin industri asuransi, dapat mempercepat sumber pendanaan jangka panjang yang stabil. Di samping itu, penjaminan asuransi juga bentuk pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para peserta asuransi dari moral hazard.

Moral hazard dapat dimaknai sebagai satu kejadian ketika seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut. Sementara satu pihak belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang menyesatkan tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya.

Meski sudah disahkan, LPS tidak langsung menjadi penjamin asuransi usai pengesahan RUU PPSK. Sri Mulyani menyebutkan, LPS memiliki 5 tahun masa persiapan untuk menjalani tugas baru.

5 Ruang Lingkup UU PPSK

Sementara itu, undang-undang PPSK yang telah disahkan oleh DPR memuat 27 bab dan 341 pasal yang mencakup penguatan sektor keuangan. Adapun 5 ruang lingkup UU PPSK yaitu;

1. Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini, undang-undang akan menguatkan mandat Bank Indonesia OJK dan LPS.

2. Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan yang memuat percepatan proses koordinasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR/S, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct, membentuk program penjaminan polis, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI.

Selanjutnya, menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.

3. Ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

4. Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM.

5. Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi harmonisasi upaya penegakan hukum mengedepankan prinsip restorative justice.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan

Sri Mulyani kembali akan menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cs Temui Puan Maharani di DPR, Ini Hasilnya
Sri Mulyani Cs Temui Puan Maharani di DPR, Ini Hasilnya

Sri Mulyani bertemu dengan Puan bersama dengan Wamenkeu, Suahasil Nazara dan Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

Baca Selengkapnya
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Hasil Pertemuan Sri Mulyani dengan Puan Maharani
Terungkap, Ini Hasil Pertemuan Sri Mulyani dengan Puan Maharani

Sri Mulyani menyebut, pertemuan dirinya dengan Puan Maharani untuk melakukan konsultasi terkait pergantian anggota Dewas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini

Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Nangis Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!
VIDEO: Pak Bas Nangis Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!

Basuki mengaku, secara pribadi sudah meminta hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani
Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya