UU Tax Amnesty dicurigai jadi pesanan pengemplang pajak
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso mengatakan pembentukan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan melumpuhkan kewenangan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pencucian uang, seperti penyidik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan PPATK.
Dalam pasal 23 dan pasal 21 UU Tax Amnesty melarang pihak-pihak terkait dalam Tax Amnesty untuk membocorkan informasi dan data terkait harta para pengemplang pajak, termasuk asal usul harta.
"Sehingga sulit untuk dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan apabila hal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan narkotika, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/7).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Dengan demikian, dia menduga bahwa UU ini sebagai pesanan para pengemplang pajak, guna membersihkan harta kekayaan dan nama pengusaha dari kejaran penyidik pajak. Sebab Tax Amnesty banyak memberikan hak eksklusif, seperti terbebasnya pengemplang pajak dari sanksi-sanksi administratif maupun sanksi pidana.
"Selain itu, pengemplang pihak juga mendapatkan pembebasan utang atas pajak yang selama ini tidak dibayarnya. Juga memberikan keistimewaan agar rahasia para pengemplang pajak dijaga, dengan memberikan sanksi pidana bagi yang membocorkannya. Hal ini tertuang dalam pasal 11 dan pasal 12," imbuhnya.
Sugeng menambahkan, dengan diberlakukannya UU ini, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia perpajakan. Karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja sesuai dengan pasal 11 UU tax amnesty.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaAda pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaIndra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.
Baca SelengkapnyaSudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya