Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Tax Amnesty digugat Muhammadiyah, ini komentar Sofjan Wanandi

UU Tax Amnesty digugat Muhammadiyah, ini komentar Sofjan Wanandi kapolri sutarman dan ketua apindo sofjan wanandi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Muhammadiyah akan mengajukan gugatan terhadap UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai, UU ini meresahkan masyarakat khususnya pengusaha kecil menengah.

Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi tak ambil pusing dengan langkah Muhammadiyah ini. Menurutnya, jika ingin menolak belid ini seharusnya dilakukan sebelum disahkan pemerintah bersama DPR.

"Kalau mau menolak seharusnya sebelum UU-nya jadi. Percuma sekarang menolak, kalau akhirnya harus dijalankan juga," ungkap Sofjan yang juga merupakan Tim Ahli Wapres Bidang Ekonomi.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan gugatan ini dilakukan karena keresahan usaha kecil menengah dan masyarakat terkait Tax Amnesty. Sekaligus membubarkan UU tax amnesty yang dianggap sejak awal merupakan itikad buruk.

"Secara garis besar UU tax amnesty mengandung permufakatan jahat sejak awal. UU dimulai disebut RUU pengampunan nasional disampaikan ke DPR, RUU tersebut diubah jadi Tax Amnesty. Kandungannya mengampuni dosa koruptor. Oleh sebab itu kita melihat sejak awal ada itikad yang jahat," ujar Dahnil Anzar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurutnya, target pemerintah dalam program ini bukan hanya untuk pengusaha kelas kapak. Melainkan, para pengusaha kecil dan menengah pun terkena dampak program ini.

"Disebutkan Pak Jokowi sasaran Tax Amnesty yaitu pengusaha besar, sekali lagi PP Pemuda Muhammadiyah memahami terkait Tax Amnesty ini. Di lapangan sebaliknya yang terancam adalah yang patuh dan yang membayar pajak dan konsisten membayar," kata Dahnil.

Dia juga menambahkan, pemerintah pusat hanya mengetahui kondisi di permukaan saja. Namun, tak mendapatkan informasi detail dari para bawahannya.

Laporan: Aisyah

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028

Baca Selengkapnya