Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Tax Amnesty resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi

UU Tax Amnesty resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Hari ini kami mendaftarkan pemohon uji materi lain dalam satu permohonan berbeda diajukan ke MK mengajukan JR atas UU nomor 11 2016 pengampunan pajak kami daftar resmi sudah sampaikan melalui media uu ini bertentangan konstitusi," kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).

Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi faktor gugatan ini. Menurutnya, ada 11 pasal yang seluruhnya bertumpu pada pasal 1 ayat 1 UU tax amnesty, yang menyatakan pengampunan pajak penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayar uang tebusan.

Orang lain juga bertanya?

"Pasal lain diuji juga, uang tebusan 0,5-10 persen tergantung mereka mengajukan permohonan. Pasal kami uji lain mengenai pidana yang dikenakan bagi dituduh membocorkan data pelapor pengampunan pajak, ini jg kita uji," imbuhnya.

Selain itu, pasal lain yang digugat adalah pasal mengenai reduksi dari pasal pelaksanaan UU tax amnesty bisa dilakukan melalui gugatan perdata. Selain itu mengenai kekebalan Menteri Keuangan dengan aparatur lainnya.

"Pasal-pasal ini secara umum dari sisi konstitusi negara hukum bertentangan dengan pasal 23 huruf A bahwa penerimaan pajak bersifat memaksa dan UU menerapkan sanksi pidana dan administratif. UU ini juga bertentatangan pasal 28 huruf D ayat 1 di mana setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkas Sugeng.

Saat ini, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari MK mengenai gugatan ini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Ingat Ucapan JK Ada 5 Orang Paling Berkuasa di Indonesia Bisa Batalkan Produk Presiden & DPR
Ketua MK Ingat Ucapan JK Ada 5 Orang Paling Berkuasa di Indonesia Bisa Batalkan Produk Presiden & DPR

Ketua MK Anwar Usman ungkap 5 orang paling berpengaruh di Indonesia yang bisa gagalkan UU rancangan Presiden dan DPR.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Ketika Anwar Usman Dua Kali Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi
Ketika Anwar Usman Dua Kali Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi

MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket
Putusan MKMK Dinilai Buka Skandal Hakim MK, Anggota DPR Dorong Hak Angket

Menurut Masinton, skandal hakim konstitusi merupakan skandal yang besar. Bukan cuma pelanggaran etik hakim biasa.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dicopot Terbukti Langgar Etik Berat, PDIP: Sungguh Pelajaran untuk Hakim MK!
Anwar Usman Dicopot Terbukti Langgar Etik Berat, PDIP: Sungguh Pelajaran untuk Hakim MK!

PDIP nilai pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi

Baca Selengkapnya
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028

Baca Selengkapnya