Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Tentang e-Commerce ASEAN Disahkan, Mendag Yakin Pemulihan Ekonomi Makin Optimal

UU Tentang e-Commerce ASEAN Disahkan, Mendag Yakin Pemulihan Ekonomi Makin Optimal Ilustrasi e-commerce. ©Pixabay

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna Selasa (7/9) lalu. Menanggapi itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan adanya undang-undang ini akan menjadi payung hukum kerja sama pemerintah dengan negara-negara ASEAN dalam rangka meningkatkan perdagangan barang dan jasa.

"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antar pemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN," kata Mendag Lutfi di Jakarta, Rabu (8/9).

Mendag Lutfi berharap, payung hukum ini akan menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Orang lain juga bertanya?

"Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri."

Mendag Lutfi menilai Persetujuan AAEC dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi. Caranya melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa dengan pemanfaatan PMSE. Lalu peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, dan meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN. Berbagai manfaat dari AAEC ini diharapkan dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

Selanjutnya

Saat ini, kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025. Selama periode 2015-2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun. Naik sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.

Dari sisi volume transaksi, terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 925 juta transaksi.

Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama.

Antara lain infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace

Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Siap Pimpin Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 di Semarang
Mendag Zulkifli Hasan Siap Pimpin Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 di Semarang

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, terdapat beberapa manfaat penyelenggaraan rangkaian AEM.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup

Kemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.

Baca Selengkapnya
Genjot Daya Saing, Negara ASEAN akan Percepat Digitalisasi Perdagangan dan Investasi
Genjot Daya Saing, Negara ASEAN akan Percepat Digitalisasi Perdagangan dan Investasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menghadiri ASEAN Investment Forum 2023 di Jakarta.

Baca Selengkapnya
3 Catatan Penting Negara ASEAN Tingkatkan UMKM
3 Catatan Penting Negara ASEAN Tingkatkan UMKM

Ada tiga catatan yang menjadi pembahasan dalam pertemuan menteri-menteri ASEAN.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Fasilitasi Pelaku Bisnis, ASEAN Luncurkan Portal Pencari Tarif Baru
Fasilitasi Pelaku Bisnis, ASEAN Luncurkan Portal Pencari Tarif Baru

ASEAN meluncurkan portal Pencari Tarif ASEAN Baru (New ASEAN Tariff Finder) bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya

Baca Selengkapnya
Strategi Negara ASEAN Tingkatkan Potensi Ekonomi Hingga 2 Kali Lipat
Strategi Negara ASEAN Tingkatkan Potensi Ekonomi Hingga 2 Kali Lipat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memimpin pembahasan visi ASEAN 2045.

Baca Selengkapnya
AFTA adalah Kerja Sama Regional di Kawasan Asia Tenggara, Berikut Penjelasan dan Tujuannya
AFTA adalah Kerja Sama Regional di Kawasan Asia Tenggara, Berikut Penjelasan dan Tujuannya

AFTA menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan integrasi ekonomi di ASEAN dan menciptakan pasar yang lebih efisien di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya