Uzbekistan resmi beri tarif preferensi lebih murah untuk produk RI
Merdeka.com - Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk memberi tarif preferensi 50 persen lebih rendah dari tarif nonpreferensi untuk produk ekspor Indonesia, berupa single size customs duty.
Tarif preferensi tersebut dapat dinikmati eksportir Indonesia cukup dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) form B. Pernyataan tersebut disampaikan pihak Uzbekistan melalui nota diplomatik kepada Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tashkent.
"Pemberlakuan tarif preferensi bagi produk Indonesia di pasar Uzbekistan ini merupakan kabar baik bagi upaya diversifikasi pasar ekspor Indonesia ke negara tujuan nontradisional," ujar Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12).
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana kemendag meningkatkan hubungan dagang antar negara? Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.
-
Kenapa Kemendag mendukung Portal Pencari Tarif ASEAN? Mendag Zukifli Hasan melanjutkan, peluncuran Pencari Tarif ASEAN Baru sangat sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan visi membangun ASEAN yang tangguh, adaptif, inklusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan dan dunia.
Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan telah menandatangani Perjanjian Perdagangan pada 2009. Kedua negara sepakat akan memberikan tarif preferensi most favoured nation (MFN) kepada masing-masing pihak sesuai pasal 2 mengenai perlakuan yang sama pada perjanjian perdagangan.
Namun demikian, implementasi di lapangan belum sesuai karena beberapa eksportir Indonesia yang menggunakan SKA form B masih dikenakan tarif nonpreferensi yang nilainya lebih tinggi dua kali lipat dari tarif preferensi MFN Uzbekistan. Tarif preferensi untuk Indonesia tersebut mulai diberlakukan sejak November 2015.
Pada 10-11 April 2015, Pemerintah Indonesia dan Uzbekistan melakukan Technical Expert Meeting (TEM) di Uzbekistan untuk membahas penyelesain isu tersebut. Hasilnya, pihak Uzbekistan menyetujui penggunaan SKA form B sebagai dokumen ekspor bagi produk Indonesia yang ada di dalam daftar tarif MNF untuk diberikan tarif preferensi.
Mendag Lembong melihat, manfaat hasil perjanjian ini dapat mendongkrak nilai perdagangan kedua negara. "Kesuksesan dan keefektifan implementasi perjanjian perdagangan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan bilateral dua kali lipat. Kita harus berusaha untuk mencapai target yang jauh lebih tinggi."
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bachrul Chairi menyatakan, bahwa masih terdapat ruang untuk peningkatan volume perdagangan antara Indonesia dan Uzbekistan. "Komoditas ekspor Indonesia ke Uzbekistan saat ini belum mencakup komoditas ekspor utama seperti crude palm oil (CPO), karet, maupun kopi," imbuh Bachrul.
Uzbekistan merupakan mitra dagang kedua terbesar Indonesia di kawasan Asia Tengah setelah Kazakhstan dan menjadi salah satu pasar negara berkembang di dunia yang strategis bagi Indonesia. Sebaliknya, Indonesia adalah anggota penting ASEAN dengan ekonomi terbesar dan masuk sebagai anggota G-20.
Pada 2014, total perdagangan Indonesia-Uzbekistan mencapai USD 13,6 juta. Ekspor Indonesia ke Uzbekistan tahun itu mencapai USD 8,7 juta dengan nilai impor USD 4,7 juta. Adapun nilai ekspor Indonesia ke Uzbekistan pada periode Januari-Agustus 2015 sebesar USD 3,9 juta dan impor senilai USD 4,6 juta. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA.
Baca SelengkapnyaIbas berterima kasih karena diberi kesempatan untuk melakukan pertemuan bilateral di tengah kesibukan Parlemen Uzbekistan.
Baca SelengkapnyaKepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengungkapkan kerja sama tersebut meliputi bidang kebudayaan, perdagangan dan sejumlah bidang lainnya.
Baca SelengkapnyaICA-CEPA membuka peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPT Sukses Komerindo melepas ekspor perdana sarung tangan ke Australia
Baca SelengkapnyaAturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaIndustri kecil dan menengah tak perlu risau lagi jika hendak kirim barang ke luar negeri
Baca Selengkapnya