Viral Aksi Pamer Kekayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat Bea Cukai
Merdeka.com - Warganet kembali dihebohkan oleh aksi pamer harta kekayaan pejabat negara dari Kementerian Keuangan. Kali ini, aksi tersebut dilakukan oleh salah satu pejabat Bea Cukai yakni Kepala Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai di Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.
Eko selaku pejabat Bea Cukai memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadinya melalui akun media sosialnya @eko_darmanto_bca. Namun menurut pantauan Merdeka.com akun tersebut saat ini sudah hilang.
Lantas berapakah gaji pokok dan tunjangan kinerja yang didapat oleh pegawai PNS Bea Cukai?
-
Bagaimana Eko Prawoto terkenal? Dalam karyanya, Eko selalu menonjolkan lokalitas Nusantara yang memihak pada kemanusiaan dan hunian hijau.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Siapa yang mengunggah foto tersebut? Foto-foto tersebut tersebar di platform media sosial X pada awal pekan ini yang diunggah pengguna bernama Tamer. Tamer menemukan foto tersebut di akun Instagram dua tentara Israel, seperti dilansir Middle East Eye (MEE), Rabu (26/6).
-
Dimana Eko Patrio menyimpan koleksinya? Di lantai dua, Eko Patrio ternyata gemar koleksi Lego. Tidak heran jika dia memiliki ruang khusus untuk menyimpan koleksinya, termasuk yang sangat langka.
-
Dimana foto-foto emak-emak naik motor ini didapat? Beberapa orang dengan senang hati memilih untuk menggunakan pakaian yang bebas, bahkan terkadang terlihat aneh seperti yang terlihat pada emak-emak berikut ini yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (8/11/2023).
-
Bagaimana Eno Sigit terlihat di media sosial? Pada akun media sosial pribadinya, dia juga terlihat membagikan rangkaian kutipan dan nasihat tentang kehidupan yang berasal dari sang kakek.
Besaran gaji yang diterima oleh pegawai Bea Cukai tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Besaran Gaji
Berikut besaran gaji pokok Bea Cukai:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Besaran Tunjangan
Sementara untuk tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bea cukai terdapat dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2.
Berikut tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:
- Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000
- Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000
- Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000
- Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000
- Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000
- Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000
- Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000
- Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000
- Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000
- Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000
- Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000
- Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000
- Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000
- Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000
- Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000
- Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000
- Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000
- Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000
- Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000
- Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000
- Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000
- Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000
- Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000
- Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000
- Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaEko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK mempersiapkan tim untuk meminta keterangan kepada beberapa pejabat Bea Cukai tersebut. Termasuk mengecek mutasi rekening mereka.
Baca SelengkapnyaCamat tidak mengakui adanya perintah untuk menyebarkan ratusan APK tersebut.
Baca Selengkapnya