Viral Kapal Api Tak Bayar Pesangon dan THR ke Karyawan, Apa Sanksi untuk Perusahaan?
Merdeka.com - Masyarakat dan media sosial dihebohkan dengan beredarnya video rumah pemilik Kapal Api Soedomo Mergonoto alias Go Tek Hwie yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Ini terjadi lantaran pekerja di pabrik tersebut meminta uang pesangon dan THR Keagamaan.
Dikabarkan, pabrik pemilik Kapal Api tersebut bangkrut. Awal mula ada sebanyak 250 pegawai PT Agel Langgeng diminta libur oleh pihak perusahaan dengan alasan mesin yang ada di pabrik itu sedang diperbaiki, sehingga karyawan diminta libur selama 2 minggu.
Tetapi pada awal tahun 2023 karyawan dibuat bingung karena pabrik tersebut tiba-tiba ditutup yang tak ada isi mesin di dalam pabrik. Alhasil karyawan diberhentikan secara sepihak.
-
Kenapa Pang Dong Lai beri cuti karyawan yang lagi sedih? Menurut mereka, setiap orang memiliki fase ketika mereka sedang tak bahagia. Untuk itu, karyawan diminta tidak datang bekerja ketika sedih sedih. Yu menegaskan bahwa permohonan cuti untuk karyawan yang lagi sedih tidak bisa ditolak oleh manajemen. Pihak yang menolak cuti karyawan yang lagi sedih dinyatakan melakukan pelanggaran.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa karyawan di Pang Dong Lai dapat cuti patah hati? Keputusan ini diambil lantaran pekerja di negara dengan populasi terbanyak di dunia tengah berjuang melawan masalah kesehatan mental.
-
Siapa yang terdampak hilangnya pekerjaan karena mobil listrik? 'Jika kendaraan listrik menjadi satu-satunya opsi, termasuk bagi para pemasok kami, maka pekerjaan orang-orang tersebut akan hilang,' ujarnya.
-
Bagaimana cara karyawan Pang Dong Lai mengambil 'cuti tidak bahagia'? Karyawan yang lagi sedih dapat mengambil cuti tanpa harus memberikan alasan, sehingga mereka dapat beristirahat dari pekerjaannya ketika merasa sedih, cemas, patah hati, atau kondisi psikis lainnya.
-
Kenapa karyawan bisa cuti 10 hari? Jaringan supermarket China, Pang Dong Lai telah mulai menawarkan ‘cuti tidak bahagia’ dengan tujuan untuk mengatasi kecemasan di tempat kerja.
Perlu diketahui, PT Agel Langgeng merupakan pabrik yang memproduksi permen Relaxa hingga Kopi Kapal Api Global.
Akibat PHK itu, karyawan merasa diperlakukan tidak adil sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut perusahaan untuk membayar THR dan pesangon.
Karena rumah Soedomo dijaga ketat oleh pihak kepolisian, mereka pun yang mengingkan haknya kembali tidak berhasil bertemu dengan bos Kapal Api itu.
Kendati begitu, apakah ada sanksi jika perusahaan tak bayar THR Keagamaan dan pesangon kepada karyawannya?
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan yang tidak membayar atau telat THR Keagamaan akan diberikan beberapa sanksi.
Hal tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 1 berbunyi "Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Kemudian pada pasal 11 ayat 1, bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 11 ayat 2, dikutip Selasa (11/4).
Sedangkan untuk pesangon, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Pasal 156 ayat 1 Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang Pesangon
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Uang Penghargaan
Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan China ini memiliki 7.000 karyawan dan mereka mendapatkan jatah cuti saat sedang sedih hingga patah hati.
Baca SelengkapnyaSritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.
Baca SelengkapnyaLedakan terjadi diduga akibat kelebihan panas pada boiler atau ketel uap milik pabrik triplek tersebut.
Baca SelengkapnyaPerusahaan mengungkap bahwa penghentian ini karena proses pemeliharaan fasilitas terjadwal (Turnaround Maintenance/TAM) yang dilakukan perseroan.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaUndang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca Selengkapnya