Viral Kasus Soimah, Benarkah Ada Debt Collector Pajak?
Merdeka.com - Komedian sekaligus artis Soimah Poncowati menyampaikan kekesalannya atas perlakukan para petugas pajak, yang diyakini sebagai debt collector pajak yang mendatangi rumahnya. Soimah mengaku mereka yang datang menagih pajak merasa diperlakukan layaknya seperti koruptor oleh pegawai pajak tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penelitian masalah yang dialami Komedian Soimah.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakukan aparat pajak," tulis Sri Mulyani dalam unggahan video di akun instagramnya @smindrawati, dikutip Senin (10/4).
-
Siapa yang muji gaya hidup Soimah? Banyak netizen yang memuji gaya hidup sederhana Soimah, yang tetap rendah hati meskipun dikenal sebagai orang kaya.
-
Bagaimana pendopo Soimah menarik perhatian perpajakan? Pendopo mewah milik Soimah menjadi perhatian serius perpajakan. Bahkan, nilai taksiran mencapai Rp50 miliar sebelum selesai dibangun.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Kenapa penampilan Soimah menjadi perbincangan? Langsung dari kamera Rio Motret, penampilan Soimah berhasil menjadi perbincangan hangat.
-
Apa yang menjadi ciri khas penampilan Soimah? Lebih memilih disebut sebagai pekerja seni, penampilan Soimah yang selalu mengenakan batik adalah bukti nyata kecintaannya terhadap seni dan budaya Indonesia.
-
Soimah tampil kayak gimana di rumah? Sebagai ibu dari dua anak, ia lebih memilih mengenakan kaos oblong dan celana pendek yang nyaman ketika tidak sedang bekerja.
Dalam video tersebut, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf kepada Soimah dan juga menjelaskan beberapa hal terkait permasalahan yang dihadapi selebritas tersebut.
Pihak DJP menyatakan, kemungkinan besar yang berinteraksi dengan Soimah bukanlah dari kantor pajak, melainkan instansi yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah yang dilakukan Soimah pada 2015 lalu. Kendati begitu, Soimah pun mengaku bahwa yang datang itu adalh debt collector pajak.
Apakah benar ada debt collector pajak?
Mengacu pada Undang-Undang (UU), kantor pajak memang memiliki debt collector yang diberi nama Jurusita Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, jurusita Pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
1. Jurusita Pajak bertugas :a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;b. memberitahukan Surat Paksa;c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan SuratPerintah Melaksanakan Penyitaan; dand. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
2. Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
3. Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
5. Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
Sementara untuk surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajakb. besarnya utang pajakc. perintah untuk membayard. saat pelunasan pajak.
Sementara pada keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian jurusita pajak Menteri keuangan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut :a. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itub. berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/ac. berbadan sehatd. lulus pendidikan dan pelatihan Jurusita Pajake. jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.
Jurusita Pajak diberhentikan apabila :a. meninggal duniab. pensiunc. karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnyad. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugase. melakukan perbuatan tercelaf. melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajakg. sakit jasmani atau rohani terus menerus.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaSetelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa dari Kodim 0508/Depok mengusir sekelompok debt collector dari sebuah perumahan di Tanah Baru, Depok, karena meresahkan.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Aiptu F menembak debt collector di Palembang, Sunatera Selatan, Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaPara pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Baca SelengkapnyaMomen emak-emak ketakutan bertemu sosok pria sampai lakukan aksi tak terduga. Ternyata ini penyebabnya.
Baca SelengkapnyaKemunculan 'pocong' di Jalan Margonda Raya membuat resah warga Depok.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca Selengkapnya