Wacana Pembatasan Pembelian Pertalite Terancam Batal, Ini Alasannya
Merdeka.com - Wacana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Namun dalam prosesnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kenaikan harga BBM subsidi membuat pembahasan pembatasan konsumsi Pertalite terganggu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyebut sebenarnya pembahasan ini sudah selesai di Kementerian ESDM. Prosesnya pun sudah berpindah ke pihak lain untuk selanjutnya diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
"Terus terang saja kita kemarin kan sampaikan, artinya sudah pernah dibahas revisi itu, kemudian diputuskan kenaikan harga," kata Tutuka saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
-
Kenapa Pertamina naikkan harga BBM? Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang mengacu pada formula harga yang terbaru.
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
Dalam revisi Perpres 191/2014, Kementerian ESDM mengusulkan Pertalite masuk dalam kategori Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Hanya saja, kenaikan harga BBM yang dilakukan pada 3 September lalu membuat proses revisi Perpres menghadapi situasi yang kompleks.
"Prosesnya pastinya lebih kompleks karena sudah dinaikan harganya, bukan di kami lagi," kata dia.
Tutuka menjelaskan pembatasan Pertalite yang diusulkan sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pembatasan Solar subsidi. Artinya pembatasan Pertalite dilakukan berdasarkan berhak atau tidaknya pihak tersebut atas BBM subsidi.
Kementerian ESDM mengusulkan perlu ada kerja sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian lain agar bensin bersubsidi ini tidak bocor ke industri besar. "Terutama adalah industri yang tidak berhak," imbuhnya.
Beda hal, kata Tutuka dengan masyarakat yang mengelola perkebunan dan pertanian rakyat. Mereka, masih berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah lewat BBM subsidi. "Kalau masyarakat perkebunan dan pertanian rakyat kan boleh. Kalau industri enggak boleh, itu yang harus kita lakukan bersama-sama dengan instansi lain," ujarnya.
Sehingga dia belum bisa memastikan nasib usulan pembatasan Pertalite. Mengingat berbagai pertimbangan telah disampaikan. "Kita sampaikan tugas kita sudah, disampaikan bahwa itu (pembatasan Pertalite) adalah penting kita lakukan," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaESDM menyiapkan rencana untuk membatasi penyaluran BBM jenis Pertalite (RON 90). Di sisi lain, kementerian juga berencana memberikan subsidi Pertamax.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, SPBU mini milik Pertamina ini hanya menjual Pertamax.
Baca SelengkapnyaPertamina telah menaikkan harga Pertamax per 1 Oktober 2023 menjadi Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaEsther pun membeberakan hasil kajian Indef tahun 2023 terkait pembatasan pertalite dengan berbagai opsi dan skenario.
Baca Selengkapnya