Wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta kini dapat pensiun
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015.
"Pekerja atau buruh dan pengusaha harus secara sinergis membantu menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri seperti dilansir Antara, Selasa (30/6).
Hanif mengakui, selama ini penyelenggaraan program jaminan sosial hanya diikuti oleh sebagian pekerja atau buruh. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan ditantang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 121,9 juta orang yang merupakan angkatan kerja nasional.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kapan layanan skrining BPJS dimulai? Pada tahun 2022 terdapat 15,5 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
Hanif mengatakan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dari risiko terjadinya kecelakaan kerja dan kematian. Oleh karena itu, kata dia, pemberi kerja wajib mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program tersebut.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi pekerja atau buruh ketika memasuki hari tua nantinya. "Pemberi kerja pada skala menengah dan besar juga wajib untuk mengikutsertakan dirinya dan pekerjanya dalam kedua program ini," katanya.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengatakan besarnya iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen dengan pembagian dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.
"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn.
Sebelumnya besaran iuran jaminan pensiun tersebut diusulkan sebesar delapan persen, namun dinilai terlalu tinggi hingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap.
"Dengan klausul ini institusi tidak akan defisit. Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," paparnya.
Elvyn menyebut manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun maka akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Baca SelengkapnyaPekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya