Wajib pajak badan kini bisa membuat NPWP di kantor notaris
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui kerja sama ini, maka WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi kantor notaris tertentu.
"Semua orang yang berbisnis pasti dimulai dari akta notaris. Sehingga peran notaris sangat penting. Jadi mereka tidak perlu datang ke KPP untuk mendaftar wajib pajak badan, cukup di akta notaris," kata Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menambahkan, kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia, seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Sehingga diharapkan kepercayaan pemerintah terhadap Ditjen Pajak bisa meningkat.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK NPWP? Proses pemadanan NIK NPWP dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini secara mandiri atau dengan bantuan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Kenapa setiap Wajib Pajak punya satu NPWP? Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Apa manfaat dari NPWP? NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Apa itu Pemadanan NIK NPWP? Pemadanan NIK NPWP adalah proses menghubungkan atau mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh seorang wajib pajak.
"Ditjen Pajak dalam mengembangkan kepatuhan tidak bisa berdiri sendiri kita membutuhkan pihak lain salah satunya Ikatan Notaris. Program ini kita membangun kepercayaan masyarakat lewat Ikatan Notaris sehingga saat ada kondisi yang tinggi, maka Ditjen Pajak tak perlu repot memaksa masyarakat untuk patuh. Sehingga pembayaran pajak akan jauh lebih mudah saat ada kepercayaan," imbuhnya.
Untuk mendukung program ini, lanjut Ferliandi, Ditjen Pajak juga turut mengajak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyediakan pelayanan 3 jam. Sehingga pendaftaran wajib pajak bisa dipenuhi di satu tempat, mulai dari akta notaris, NPWP, izin prinsip, sampai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaBerikut panduan lengkap cara pemadanan NIK NPWP bagi wajib pajak.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca Selengkapnya